Perintah Trump soal Kewarganegaraan akan Berdampak pada 1,2 Juta Warga India di AS
loading...

Diaspora India di Amerika Serikat. Foto/diplomacybeyond.com
A
A
A
WASHINGTON - Perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak yang orang tuanya bukan warga negara Amerika atau penduduk tetap "telah membuat diaspora India tercengang."
Times of India melaporkan pada hari Rabu (22/1/2025) bahwa perintah yang akan mulai berlaku pada tanggal 20 Februari itu menetapkan anak-anak yang lahir dari pemegang paspor asing, termasuk turis, pelajar, dan pemegang visa kerja, tidak akan lagi secara otomatis menerima kewarganegaraan AS.
"Kami adalah satu-satunya negara di dunia yang melakukan ini dengan hak kelahiran, seperti yang Anda ketahui, dan itu benar-benar konyol. Kami pikir kami memiliki dasar yang sangat kuat untuk perubahan tersebut," tegas Trump di Ruang Oval.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan, terutama bagi lebih dari satu juta warga India yang menunggu kartu hijau, demikian laporan tersebut.
Forbes melaporkan pada bulan April tahun lalu, mengutip data Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, bahwa lebih dari 1,2 juta warga India, termasuk tanggungan, mengantre untuk kategori kartu hijau berbasis pekerjaan pertama, kedua, dan ketiga.
Laporan tersebut menyoroti penumpukan imigrasi berbasis pekerjaan yang mengganggu sistem imigrasi AS.
Data Sensus AS yang dianalisis Pew Research menunjukkan AS merupakan rumah bagi sekitar 4,8 juta warga India Amerika pada tahun 2022, di mana 34% (lebih dari 1,6 juta) memperoleh kewarganegaraan Amerika berdasarkan kelahiran.
Sekitar setengah dari warga India Amerika tinggal di hanya empat negara bagian: California (20%), Texas (12%), New Jersey (9%), dan New York (7%).
Perintah tersebut telah memicu reaksi keras yang meluas di AS, dengan tokoh dan organisasi berpengaruh mengecam keputusan tersebut.
Kelompok imigran dan hak sipil, termasuk American Civil Liberties Union, mengajukan gugatan terhadap tindakan tersebut pada hari Senin.
Times of India melaporkan pada hari Rabu (22/1/2025) bahwa perintah yang akan mulai berlaku pada tanggal 20 Februari itu menetapkan anak-anak yang lahir dari pemegang paspor asing, termasuk turis, pelajar, dan pemegang visa kerja, tidak akan lagi secara otomatis menerima kewarganegaraan AS.
"Kami adalah satu-satunya negara di dunia yang melakukan ini dengan hak kelahiran, seperti yang Anda ketahui, dan itu benar-benar konyol. Kami pikir kami memiliki dasar yang sangat kuat untuk perubahan tersebut," tegas Trump di Ruang Oval.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan, terutama bagi lebih dari satu juta warga India yang menunggu kartu hijau, demikian laporan tersebut.
Forbes melaporkan pada bulan April tahun lalu, mengutip data Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, bahwa lebih dari 1,2 juta warga India, termasuk tanggungan, mengantre untuk kategori kartu hijau berbasis pekerjaan pertama, kedua, dan ketiga.
Laporan tersebut menyoroti penumpukan imigrasi berbasis pekerjaan yang mengganggu sistem imigrasi AS.
Data Sensus AS yang dianalisis Pew Research menunjukkan AS merupakan rumah bagi sekitar 4,8 juta warga India Amerika pada tahun 2022, di mana 34% (lebih dari 1,6 juta) memperoleh kewarganegaraan Amerika berdasarkan kelahiran.
Sekitar setengah dari warga India Amerika tinggal di hanya empat negara bagian: California (20%), Texas (12%), New Jersey (9%), dan New York (7%).
Perintah tersebut telah memicu reaksi keras yang meluas di AS, dengan tokoh dan organisasi berpengaruh mengecam keputusan tersebut.
Kelompok imigran dan hak sipil, termasuk American Civil Liberties Union, mengajukan gugatan terhadap tindakan tersebut pada hari Senin.
Lihat Juga :