Perintah Trump soal Kewarganegaraan akan Berdampak pada 1,2 Juta Warga India di AS

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:15 WIB
loading...
Perintah Trump soal...
Diaspora India di Amerika Serikat. Foto/diplomacybeyond.com
A A A
WASHINGTON - Perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak yang orang tuanya bukan warga negara Amerika atau penduduk tetap "telah membuat diaspora India tercengang."

Times of India melaporkan pada hari Rabu (22/1/2025) bahwa perintah yang akan mulai berlaku pada tanggal 20 Februari itu menetapkan anak-anak yang lahir dari pemegang paspor asing, termasuk turis, pelajar, dan pemegang visa kerja, tidak akan lagi secara otomatis menerima kewarganegaraan AS.

"Kami adalah satu-satunya negara di dunia yang melakukan ini dengan hak kelahiran, seperti yang Anda ketahui, dan itu benar-benar konyol. Kami pikir kami memiliki dasar yang sangat kuat untuk perubahan tersebut," tegas Trump di Ruang Oval.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan, terutama bagi lebih dari satu juta warga India yang menunggu kartu hijau, demikian laporan tersebut.

Forbes melaporkan pada bulan April tahun lalu, mengutip data Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, bahwa lebih dari 1,2 juta warga India, termasuk tanggungan, mengantre untuk kategori kartu hijau berbasis pekerjaan pertama, kedua, dan ketiga.

Laporan tersebut menyoroti penumpukan imigrasi berbasis pekerjaan yang mengganggu sistem imigrasi AS.

Data Sensus AS yang dianalisis Pew Research menunjukkan AS merupakan rumah bagi sekitar 4,8 juta warga India Amerika pada tahun 2022, di mana 34% (lebih dari 1,6 juta) memperoleh kewarganegaraan Amerika berdasarkan kelahiran.

Sekitar setengah dari warga India Amerika tinggal di hanya empat negara bagian: California (20%), Texas (12%), New Jersey (9%), dan New York (7%).

Perintah tersebut telah memicu reaksi keras yang meluas di AS, dengan tokoh dan organisasi berpengaruh mengecam keputusan tersebut.

Kelompok imigran dan hak sipil, termasuk American Civil Liberties Union, mengajukan gugatan terhadap tindakan tersebut pada hari Senin.

Pengacara imigrasi yang berbasis di New York Cyrus D. Mehta dikutip Times of India yang mengatakan perintah eksekutif tersebut "jelas akan ditentang di pengadilan," meskipun pemerintahan Trump berpotensi membawa masalah tersebut "sampai ke Mahkamah Agung dengan harapan mayoritas hakim konservatif dapat menyetujui interpretasi baru Trump terhadap Amandemen ke-14."

Hiroshi Motomura, profesor di Fakultas Hukum UCLA, dikutip Vox bahwa kewarganegaraan berdasarkan kelahiran "merupakan prinsip dasar hukum Amerika sehingga dari semua hal dalam agenda Trump, ini adalah yang paling tidak mungkin berhasil."

Menurut laporan media, para pendukung imigrasi mengajukan gugatan hukum di New Hampshire pada Senin malam, tak lama setelah presiden AS menandatangani perintah eksekutif tersebut.

Selain itu, 22 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat bersama dengan Distrik Columbia dan kota San Francisco mengajukan gugatan hukum di Boston dan Seattle, dengan menyatakan Trump telah melanggar Konstitusi AS.

Ini bukan pertama kalinya perintah Trump ditentang di pengadilan. Pada tahun 2020, seorang hakim federal AS memblokir perintah eksekutif Trump yang mengizinkan pemerintah negara bagian dan lokal menolak pengungsi yang ingin bermukim kembali di komunitas mereka.

Baca juga: Komandan Palestina yang Dinyatakan Tewas oleh Israel, Muncul Kembali di Gaza
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lebih dari 550 Eks Pejabat...
Lebih dari 550 Eks Pejabat Israel Desak Trump Akhiri Perang Gaza
Trump Tiba di Arab Saudi,...
Trump Tiba di Arab Saudi, Disambut Putra Mahkota Mohammed bin Salman
Agama Warga Negara India...
Agama Warga Negara India dan Persentasenya di Tengah Perang Terbaru Lawan Pakistan
Diego Garcia yang Berjarak...
Diego Garcia yang Berjarak 2.877 Km dari Indonesia Jadi Pangkalan Pesawat Pengebom AS
Biaya Perang Pakistan-India...
Biaya Perang Pakistan-India selama 4 Pekan Mencapai Rp8.260 Triliun, Siapa Paling Boncos?
Kenapa India dan Pakistan...
Kenapa India dan Pakistan Menjadi Musuh Bebuyutan ? Ini Sejarah Lengkapnya
AS Potong Tarif Barang-barang...
AS Potong Tarif Barang-barang Receh China dari 120% Jadi 54%
Eks Pimpinan UE Sebut...
Eks Pimpinan UE Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Tuduh AS dan Eropa Terlibat
Dikawal Jet Tempur F-15,...
Dikawal Jet Tempur F-15, Trump Tiba di Saudi
Rekomendasi
Banjir Jakarta, 14 RT...
Banjir Jakarta, 14 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
150 Mahasiswa UWKS Gelar...
150 Mahasiswa UWKS Gelar Vaksinasi Hewan Peliharaan hingga Mitigasi Ular dalam Rumah
Berita Terkini
Lebih dari 550 Eks Pejabat...
Lebih dari 550 Eks Pejabat Israel Desak Trump Akhiri Perang Gaza
Macron Dituding Bawa...
Macron Dituding Bawa Kokain saat ke Ukraina, Ini Kata Pemerintah Prancis
Hamas Murka Pemukim...
Hamas Murka Pemukim Israel Ingin Sembelih Domba di Masjid Al-Aqsa
Trump Tiba di Arab Saudi,...
Trump Tiba di Arab Saudi, Disambut Putra Mahkota Mohammed bin Salman
Agama Warga Negara India...
Agama Warga Negara India dan Persentasenya di Tengah Perang Terbaru Lawan Pakistan
Diego Garcia yang Berjarak...
Diego Garcia yang Berjarak 2.877 Km dari Indonesia Jadi Pangkalan Pesawat Pengebom AS
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Kecam Serangan India ke Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved