Perintah Trump soal Kewarganegaraan akan Berdampak pada 1,2 Juta Warga India di AS

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:15 WIB
loading...
Perintah Trump soal...
Diaspora India di Amerika Serikat. Foto/diplomacybeyond.com
A A A
WASHINGTON - Perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak yang orang tuanya bukan warga negara Amerika atau penduduk tetap "telah membuat diaspora India tercengang."

Times of India melaporkan pada hari Rabu (22/1/2025) bahwa perintah yang akan mulai berlaku pada tanggal 20 Februari itu menetapkan anak-anak yang lahir dari pemegang paspor asing, termasuk turis, pelajar, dan pemegang visa kerja, tidak akan lagi secara otomatis menerima kewarganegaraan AS.

"Kami adalah satu-satunya negara di dunia yang melakukan ini dengan hak kelahiran, seperti yang Anda ketahui, dan itu benar-benar konyol. Kami pikir kami memiliki dasar yang sangat kuat untuk perubahan tersebut," tegas Trump di Ruang Oval.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan, terutama bagi lebih dari satu juta warga India yang menunggu kartu hijau, demikian laporan tersebut.

Forbes melaporkan pada bulan April tahun lalu, mengutip data Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, bahwa lebih dari 1,2 juta warga India, termasuk tanggungan, mengantre untuk kategori kartu hijau berbasis pekerjaan pertama, kedua, dan ketiga.

Laporan tersebut menyoroti penumpukan imigrasi berbasis pekerjaan yang mengganggu sistem imigrasi AS.

Data Sensus AS yang dianalisis Pew Research menunjukkan AS merupakan rumah bagi sekitar 4,8 juta warga India Amerika pada tahun 2022, di mana 34% (lebih dari 1,6 juta) memperoleh kewarganegaraan Amerika berdasarkan kelahiran.

Sekitar setengah dari warga India Amerika tinggal di hanya empat negara bagian: California (20%), Texas (12%), New Jersey (9%), dan New York (7%).

Perintah tersebut telah memicu reaksi keras yang meluas di AS, dengan tokoh dan organisasi berpengaruh mengecam keputusan tersebut.

Kelompok imigran dan hak sipil, termasuk American Civil Liberties Union, mengajukan gugatan terhadap tindakan tersebut pada hari Senin.

Pengacara imigrasi yang berbasis di New York Cyrus D. Mehta dikutip Times of India yang mengatakan perintah eksekutif tersebut "jelas akan ditentang di pengadilan," meskipun pemerintahan Trump berpotensi membawa masalah tersebut "sampai ke Mahkamah Agung dengan harapan mayoritas hakim konservatif dapat menyetujui interpretasi baru Trump terhadap Amandemen ke-14."

Hiroshi Motomura, profesor di Fakultas Hukum UCLA, dikutip Vox bahwa kewarganegaraan berdasarkan kelahiran "merupakan prinsip dasar hukum Amerika sehingga dari semua hal dalam agenda Trump, ini adalah yang paling tidak mungkin berhasil."

Menurut laporan media, para pendukung imigrasi mengajukan gugatan hukum di New Hampshire pada Senin malam, tak lama setelah presiden AS menandatangani perintah eksekutif tersebut.

Selain itu, 22 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat bersama dengan Distrik Columbia dan kota San Francisco mengajukan gugatan hukum di Boston dan Seattle, dengan menyatakan Trump telah melanggar Konstitusi AS.

Ini bukan pertama kalinya perintah Trump ditentang di pengadilan. Pada tahun 2020, seorang hakim federal AS memblokir perintah eksekutif Trump yang mengizinkan pemerintah negara bagian dan lokal menolak pengungsi yang ingin bermukim kembali di komunitas mereka.

Baca juga: Komandan Palestina yang Dinyatakan Tewas oleh Israel, Muncul Kembali di Gaza
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Trump Batasi Israel...
Trump Batasi Israel di Berbagai Bidang, Tak Hanya di Lebanon
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Penembakan Massal di...
Penembakan Massal di Sekolah Filipina Tewaskan 3 Siswa, 2 Pelaku Remaja Ditahan
Raksasa Teknologi Oracle...
Raksasa Teknologi Oracle PHK 21.000 Karyawan usai Fokus Bisnis Beralih ke AI
Rekomendasi
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berita Terkini
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Trump Batasi Israel...
Trump Batasi Israel di Berbagai Bidang, Tak Hanya di Lebanon
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved