Hendak Ditangkap Brasil atas Kejahatan Perang, Tentara Israel Kabur ke Argentina

Senin, 06 Januari 2025 - 07:26 WIB
loading...
A A A
"Ini bukan kasus pemberian perintah dari jarak jauh. Orang ini secara aktif berkontribusi terhadap penghancuran rumah dan mata pencaharian, dan pernyataan serta perilakunya sendiri jelas sejalan dengan tujuan genosida di Gaza," katanya.

Organisasi yang memiliki jaringan pengacara dan aktivis itu telah berupaya menangkap sejumlah tentara yang bertempur di Gaza atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Setelah berkoordinasi dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF), Kementerian Luar Negeri Israel memahami tujuan HRF.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Israel menghubungi keluarga tentara tersebut, sementara Duta Besar Israel untuk Brasil Daniel Zohar Zonshine menghubungi tentara tersebut.

"Kementerian Luar Negeri memutuskan tidak mengambil risiko apa pun dan membantu tentara tersebut meninggalkan negara tersebut," kata kementerian tersebut.

Berbicara kepada MetrĂłpoles, Pinheiro menambahkan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada Statuta Roma, yang mana Brasil telah menandatanganinya.

Statuta Roma adalah dasar dari pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

“Karena Brasil telah menandatangani Statuta Roma, yurisdiksi universal berlaku di wilayah Brasil,” kata Pinheiro.

“Ini berarti bahwa setiap negara anggota harus bertindak untuk memastikan bahwa kejahatan yang diuraikan dalam Statuta (kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida) diselidiki dan dihukum,” imbuh dia.

“Menurut prinsip ekstrateritorialitas, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pidana Brasil, Brasil memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan di luar negeri jika kejahatan tersebut berasal dari perjanjian internasional, dan pelakunya memasuki wilayah Brasil,” jelas Pinheiro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)