Hendak Ditangkap Brasil atas Kejahatan Perang, Tentara Israel Kabur ke Argentina

Senin, 06 Januari 2025 - 07:26 WIB
loading...
Hendak Ditangkap Brasil...
Tentara Israel yang sedang berlibur ke Brasil hendak ditangkap atas kejahatan perang di Gaza. Namun dia melarikan diri ke Argentina untuk menghindari penangkapan. Foto/via Jerusalem Post
A A A
BRASILIA - Seorang tentara Israel yang sedang berlibur di Brasil melarikan diri ke Argentina pada hari Minggu. Dia kabur untuk menghindari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Federal Brasil atas kejahatan perang di Jalur Gaza.

Organisasi internasional Hind Rajab Foundation (HRF) berada di balik tuduhan tersebut, dan menurut laporan hari Sabtu oleh surat kabar Brasil Metrópoles, keputusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Federal Raquel Soares Charelli selama sesi khusus pekan lalu lalu.

Penilaian rezim Israel adalah bahwa HRF dibantu oleh negara luar dalam pengejaran tentara Zionis tersebut, dan Kementerian Luar Negeri Israel menerima indikasi niat penangkapan pada pukul 10.00 pagi pada hari Sabtu.

Baca Juga: Hamas Rilis Video Tentara Israel Liri Albag yang Disandera: Tulislah di Makamku...

Aduan terhadap tentara Israel yang tak disebutkan identitasnya tersebut awalnya diajukan oleh HRF, yang dalam pernyataan misi situs webnya mengatakan bahwa organisasi tersebut mengabdikan diri untuk memutus siklus impunitas Israel.

"Tentara tersebut berpartisipasi dalam pembongkaran besar-besaran rumah warga sipil di Gaza selama kampanye penghancuran yang sistematis," kata HRF, yang dilansir Jerusalem Post, Minggu (6/1/2025).

"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memaksakan kondisi kehidupan yang tidak tertahankan bagi warga sipil Palestina, yang merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum internasional," imbuh HRF di situs webnya.

Bukti Kejahatan Perang Tentara Israel


HRF juga merujuk pada bukti yang diduga dimilikinya terhadap tentara tersebut, yang katanya mencakup rekaman video, data lokasi geografis, dan foto-foto yang menunjukkan tersangka secara pribadi menanam bahan peledak dan berpartisipasi dalam penghancuran seluruh lingkungan.

Materi-materi tersebut membuktikan tanpa keraguan keterlibatan langsung tersangka dalam tindakan keji di Gaza.

Pengacara utama HRF, Maira Pinheiro, membahas aspek hukum dari kasus tersebut.

"Ini bukan kasus pemberian perintah dari jarak jauh. Orang ini secara aktif berkontribusi terhadap penghancuran rumah dan mata pencaharian, dan pernyataan serta perilakunya sendiri jelas sejalan dengan tujuan genosida di Gaza," katanya.

Organisasi yang memiliki jaringan pengacara dan aktivis itu telah berupaya menangkap sejumlah tentara yang bertempur di Gaza atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Setelah berkoordinasi dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF), Kementerian Luar Negeri Israel memahami tujuan HRF.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Israel menghubungi keluarga tentara tersebut, sementara Duta Besar Israel untuk Brasil Daniel Zohar Zonshine menghubungi tentara tersebut.

"Kementerian Luar Negeri memutuskan tidak mengambil risiko apa pun dan membantu tentara tersebut meninggalkan negara tersebut," kata kementerian tersebut.

Berbicara kepada Metrópoles, Pinheiro menambahkan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada Statuta Roma, yang mana Brasil telah menandatanganinya.

Statuta Roma adalah dasar dari pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

“Karena Brasil telah menandatangani Statuta Roma, yurisdiksi universal berlaku di wilayah Brasil,” kata Pinheiro.

“Ini berarti bahwa setiap negara anggota harus bertindak untuk memastikan bahwa kejahatan yang diuraikan dalam Statuta (kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida) diselidiki dan dihukum,” imbuh dia.

“Menurut prinsip ekstrateritorialitas, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pidana Brasil, Brasil memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan di luar negeri jika kejahatan tersebut berasal dari perjanjian internasional, dan pelakunya memasuki wilayah Brasil,” jelas Pinheiro.

Sampai saat ini, ICC belum mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tentara IDF tersebut, melainkan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.

Alasannya adalah Israel sendiri sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentaranya—mencegah yurisdiksi ICC—sementara Israel belum menyelidiki legalitas keputusan yang dibuat oleh Netanyahu dan Gallant.

Laporan Metrópoles menambahkan ada lebih dari 500 halaman dokumen pengadilan yang terkait dengan kasus tersebut, yang telah diaksesnya.

Tidak jelas bagaimana 500 halaman bukti tersebut akan berhubungan dengan beberapa video tentara yang diduga memasang bahan peledak untuk meledakkan sebuah bangunan di Gaza, yang mungkin memiliki justifikasi militer.

Kemudian pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan Menteri Luar Negeri Gideon Sa'ar bertindak untuk memastikan tentara tersebut tidak dalam bahaya.

Kementerian Luar Negeri juga membahas fenomena tentara yang memposting aktivitas mereka di media sosial. "Entitas anti-Israel dapat memanfaatkan postingan tersebut untuk meluncurkan kampanye hukum terhadap tentara," kata kementerian tersebut.

HRF mengeklaim bahwa Kementerian Luar Negeri Israel menghalangi keadilan dengan mengevakuasi tentara Zionis tersebut.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
Benarkah Mossad Hendak...
Benarkah Mossad Hendak Habisi Bos Militer Pakistan Selama Perundingan AS-Iran di Swiss?
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
AS dan Iran Kembali...
AS dan Iran Kembali Saling Serang Pasca-Tandatangani Perjanjian Damai
Prancis Terpanggang!...
Prancis Terpanggang! Korban Tewas Gelombang Panas Tembus 1.000 Orang, 85% Lansia
Rekomendasi
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Argentina Bawa 500 Kg...
Argentina Bawa 500 Kg Daging Sapi Premium, Tradisi Barbeku Jadi Senjata Messi Cs di Piala Dunia 2026
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Berita Terkini
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved