Menegangkan, Paspampres Korea Selatan Halangi Penyidik Tangkap Presiden Yoon Suk-yeol

Jum'at, 03 Januari 2025 - 09:27 WIB
loading...
Menegangkan, Paspampres...
Paspampres Korea Selatan halangi tim penyidik CIO menangkap Presiden Yoon Suk-yeol yang sedang dimakzulkan dan diskors. Foto/Shim Hyun-chul/Korea Times
A A A
SEOUL - Tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan mulai mengeksekusi surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk-yeol pada Jumat (3/1/2025). Namun, mereka dihalangi pasukan keamanan presiden (paspampres).

Drama upaya penangkapan Presiden Yoon di kediamannya di Seoul pagi ini terlihat menegangkan.

Paspampres—di Korea Selatan nama resminya Dinas Keamanan Presiden (PSS)—yang semuanya personel militer tidak membiarkan tim penyidik CIO mengeksekusi surat perintah penangkapan presiden yang dikeluarkan pengadilan.

Mengutip laporan kantor berita Yonhap, selain Paspampres yang diduga berasal dari Brigade Keamanan ke-55, ribuan pendukung Yoon juga berkumpul di dekat rumahnya, semakin mempersulit upaya penangkapan.

Baca Juga: Penyidik Korea Selatan Serbu Kediaman Presiden Yoon Suk-yeol untuk Menangkapnya

Pengadilan Seoul mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon pada hari Selasa, menuduhnya mendalangi deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.

CIO menerima surat perintah tersebut setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk hadir guna diinterogasi terkait tuduhan tersebut.

"Kami telah mulai mengeksekusi surat perintah penahanan untuk Presiden Yoon," kata CIO kepada wartawan di luar kediaman presiden pada hari Jumat sebelumnya ketika tim penyidik CIO berusaha lagi menangkap presiden yang dimakzulkan dan diskors tersebut.

Yoon telah bersumpah untuk "berjuang sampai akhir untuk melindungi negara" dalam sebuah pesan kepada para pendukungnya awal minggu ini.

Pengacara Yoon mengeklaim bahwa jika polisi mencoba melaksanakan surat perintah penangkapan atas nama CIO, PSS akan memiliki kewenangan untuk menangkap mereka karena penyalahgunaan kekuasaan, menurut laporan Yonhap.

Tim hukum presiden yang dimakzulkan tersebut menyebut surat perintah penangkapan Presiden Yoon ilegal atau tidak sah.

Namun, polisi memperingatkan bahwa jika PSS atau pendukung Yoon mencoba mencegah pejabat CIO melakukan penangkapan, mereka akan menghadapi penahanan atas tuduhan menghalangi tugas.

Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden, kekebalan itu tidak mencakup tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan, menurut hukum Korea Selatan.

Dia mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember dan mengirim pasukan ke Parlemen Korea Selatan. Video dari malam itu menunjukkan tentara bermasker, bersenjata, dan berlapis baja berhadapan dengan anggota Parlemen yang menentang mereka dengan alat pemadam kebakaran saat Parlemen bersiap untuk memberikan suara pada tindakan untuk secara hukum menentang perintah presiden.

Anggota Parlemen Korea Selatan membatalkan darurat militer melalui pemungutan suara dalam waktu enam jam sejak diberlakukan.

Yoon kemudian diskors dari tugasnya setelah pemungutan suara pemakzulan pada 14 Desember.

Minggu lalu, Presiden sementara Han Duck-soo, yang menjabat setelah penangguhan Yoon, juga dimakzulkan karena menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi.

Penunjukan ini diperlukan untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang-mok turun tangan sebagai presiden sementara negara itu sejak Jumat lalu.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
Laporan Media: Iran...
Laporan Media: Iran - AS Sepakat Hentikan Serangan, Gelar Pertemuan Darurat di Qatar
Prancis Terpanggang!...
Prancis Terpanggang! Korban Tewas Gelombang Panas Tembus 1.000 Orang, 85% Lansia
Rekomendasi
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Berita Terkini
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved