Buronan Kejahatan Perang Yoav Gallant Mundur dari Parlemen Israel
Kamis, 02 Januari 2025 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Pengunduran dirinya juga terjadi di tengah serangan Israel yang sedang berlangsung di Gaza, yang secara luas dikutuk sebagai genosida.
Masa jabatan Gallant, yang mencakup pengawasan operasi militer yang signifikan, bertepatan dengan beberapa bab paling bergejolak dan brutal dalam perang Israel terhadap rakyat Palestina.
Sejak 7 Oktober 2023, kampanye militer Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 45.550 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan telah membuat hampir dua juta orang mengungsi, menciptakan krisis kemanusiaan dengan proporsi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Meskipun ada resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyerukan gencatan senjata segera, genosida oleh Israel terus berlanjut tanpa henti.
Pada bulan November 2023, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Netanyahu dan Gallant, mendakwa mereka dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan serangan Gaza.
Tindakan hukum ini dilakukan di tengah kasus genosida yang sedang berlangsung terhadap Israel di Pengadilan Internasional (ICJ) atas perlakuannya terhadap warga Palestina.
Masa jabatan Gallant, yang mencakup pengawasan operasi militer yang signifikan, bertepatan dengan beberapa bab paling bergejolak dan brutal dalam perang Israel terhadap rakyat Palestina.
Sejak 7 Oktober 2023, kampanye militer Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 45.550 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan telah membuat hampir dua juta orang mengungsi, menciptakan krisis kemanusiaan dengan proporsi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Meskipun ada resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyerukan gencatan senjata segera, genosida oleh Israel terus berlanjut tanpa henti.
Pada bulan November 2023, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Netanyahu dan Gallant, mendakwa mereka dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan serangan Gaza.
Tindakan hukum ini dilakukan di tengah kasus genosida yang sedang berlangsung terhadap Israel di Pengadilan Internasional (ICJ) atas perlakuannya terhadap warga Palestina.
Lihat Juga :