RI Sesalkan Keputusan AS Veto Resolusi Soal Terorisme
Selasa, 01 September 2020 - 15:44 WIB
loading...
Indonesia menyesalkan keputusan Amerika Serikat untuk memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB tentang penuntutan, rehabilitasi, dan reintegrasi (PRR) teroris. Foto/PTRI New York
A
A
A
NEW DELHI - Indonesia menyesalkan keputusan Amerika Serikat (AS) untuk memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB tentang penuntutan, rehabilitasi, dan reintegrasi (PRR) teroris. Resolusi tersebut diajukan oleh Indonesia.
"Sebagai negara yang pernah menjadi korban sekaligus terdepan dalam pemberantasan terorisme, Indonesia gagal memahami bahwa ketika dunia terus dikepung oleh ancaman terorisme yang berat bagi perdamaian dan keamanan internasional, sebuah prakarsa penting yang telah ditambahkan nilai dalam menangani ancaman serius ini belum diterima di DK PBB, karena pandangan yang tidak bisa dipahami," ucap Duta Besar Indonesia di PBB, Dian Triansyah Djani.
Pria yang kerap disapa Trian itu menuturkan bahwa rancangan resolusi dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas bagi negara-negara anggota untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi PRR yang komprehensif, membangun aspek penuntutan yang kuat, memberikan elemen rehabilitasi dan reintegrasi yang jelas dan praktis, melalui pengembangan metode jangka panjang untuk melawan ekstremisme kekerasan yang kondusif bagi terorisme.
"Ini juga bertujuan untuk mendorong pendekatan pemerintah secara proaktif dan mengakui peran yang dapat dimainkan oleh keluarga dan organisasi masyarakat sipil, pemimpin agama, termasuk mendorong partisipasi penuh dan kepemimpinan perempuan," ucapnya, dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Selasa (1/9/2020).
Dia mengatakan, rancangan resolusi menyerukan kepada negara-negara anggota untuk menangani kondisi yang kondusif bagi penyebaran terorisme, termasuk dengan mencegah radikalisme dan mendorong kolaborasi yang erat, peningkatan kapasitas dan berbagi pengalaman tentang penuntutan, rehabilitasi dan langkah-langkah reintegrasi, termasuk penyelidikan kriminal, penyelidikan bersama, dan pencegahan radikalisasi di penjara.
"Sebagai negara yang pernah menjadi korban sekaligus terdepan dalam pemberantasan terorisme, Indonesia gagal memahami bahwa ketika dunia terus dikepung oleh ancaman terorisme yang berat bagi perdamaian dan keamanan internasional, sebuah prakarsa penting yang telah ditambahkan nilai dalam menangani ancaman serius ini belum diterima di DK PBB, karena pandangan yang tidak bisa dipahami," ucap Duta Besar Indonesia di PBB, Dian Triansyah Djani.
Pria yang kerap disapa Trian itu menuturkan bahwa rancangan resolusi dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas bagi negara-negara anggota untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi PRR yang komprehensif, membangun aspek penuntutan yang kuat, memberikan elemen rehabilitasi dan reintegrasi yang jelas dan praktis, melalui pengembangan metode jangka panjang untuk melawan ekstremisme kekerasan yang kondusif bagi terorisme.
"Ini juga bertujuan untuk mendorong pendekatan pemerintah secara proaktif dan mengakui peran yang dapat dimainkan oleh keluarga dan organisasi masyarakat sipil, pemimpin agama, termasuk mendorong partisipasi penuh dan kepemimpinan perempuan," ucapnya, dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Selasa (1/9/2020).
Dia mengatakan, rancangan resolusi menyerukan kepada negara-negara anggota untuk menangani kondisi yang kondusif bagi penyebaran terorisme, termasuk dengan mencegah radikalisme dan mendorong kolaborasi yang erat, peningkatan kapasitas dan berbagi pengalaman tentang penuntutan, rehabilitasi dan langkah-langkah reintegrasi, termasuk penyelidikan kriminal, penyelidikan bersama, dan pencegahan radikalisasi di penjara.
Lihat Juga :