Bakar Al-Quran, Pria Rusia Dijebloskan ke Penjara hingga 14 Tahun

Selasa, 26 November 2024 - 07:44 WIB
loading...
Bakar Al-Quran, Pria...
Pengadilan Rusia jatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nikita Zhuravel karena membakar Al-Quran di depan umum di depan sebuah masjid. Foto/Dmitry Rogulin/TASS
A A A
MOSKOW - Pengadilan Volgograd, Rusia, telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Nikita Zhuravel karena membakar salinan kitab suci Al-Quran.

Menurut layanan pers pengadilan, terdakwa yang berusia 20 tahun itu dikenai tuduhan pengkhianatan.

Zhuravel melakukan pembakaran kitab suci umat Islam tersebut di depan umum di depan sebuah masjid di kota Volgograd, Rusia selatan, pada 4 Mei 2023, dan kemudian menerbitkan rekaman video tindakannya.

Baca Juga: Tentara Israel Ini Sengaja Bakar Al-Quran di Masjid Gaza

Dia ditahan segera setelah itu dan mengakui melakukannya demi uang atas instruksi dari dinas khusus Ukraina, yang berjanji untuk membayarnya 10.000 rubel.

"Tujuan video tersebut adalah untuk memicu kebencian antara umat Kristen dan Muslim,” kata Zhuravel.

Kasus kriminal Zhuravel dilimpahkan ke Republik Chechnya untuk diselidiki setelah beberapa kali permintaan dari penduduk setempat, yang menuntut untuk diakui sebagai korban kejahatannya.

Pada bulan Februari, pengadilan di Grozny menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada pemuda tersebut atas tuduhan melakukan hooliganisme dan menghina perasaan orang-orang beriman di depan umum.

Pada hari Senin, Zhuravel juga dinyatakan bersalah karena melakukan pengkhianatan terhadap negara.

Pengadilan Volgograd memutuskan bahwa pemuda tersebut telah melakukan korespondensi dengan perwakilan dinas khusus Ukraina dan melaksanakan tugas yang ditujukan terhadap keamanan Federasi Rusia.

Menurut para penyelidik, selain membakar Al-Quran, Zhuravel juga mengirim rekaman video kereta Rusia yang membawa peralatan militer, pesawat militer yang sedang terbang, dan data tentang pergerakan kendaraan resmi milik Kementerian Pertahanan Rusia kepada para "pengurusnya" di Ukraina.

"Atas semua kejahatannya, dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di koloni hukuman rezim ketat, diikuti dengan pembatasan kebebasan selama satu tahun," bunyi siaran layanan pers pengadilan, seperti dilansir Russia Today, Selasa (26/11/2024).

Tercatat bahwa Zhuravel mengakui kesalahannya selama persidangan.

Pengacaranya mengatakan kepada TASS bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan meminta hukuman penjara yang lebih pendek.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Kemlu Pastikan 3 WNI...
Kemlu Pastikan 3 WNI di Venezuela Aman Pascagempa Dahsyat M7,1
Ngeri! Suhu Paris Lebih...
Ngeri! Suhu Paris Lebih Panas daripada Makkah
Rekomendasi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Berita Terkini
Pemimpin Hizbullah Tegaskan...
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Tinggalkan Lebanon Tanpa Syarat
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Awas, Virus Ebola Sudah...
Awas, Virus Ebola Sudah Masuk Prancis, Dibawa Seorang Dokter
Viral! Kebun Binatang...
Viral! Kebun Binatang China Cari Pemeran Beruang Hitam, Gajinya Rp263,6 Juta
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Infografis
Satu Tahun Invasi Rusia...
Satu Tahun Invasi Rusia ke Ukraina, Belum Ada Tanda Akan Damai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved