6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik

Selasa, 26 November 2024 - 05:05 WIB
loading...
6 Kendala ICC Tak Mampu...
ICC tak mampu menangkap PM Benjamin Netanyahu. Foto/X/@afagerbakke
A A A
GAZA - Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Yoav Gallant, mantan menteri pertahanan Israel, dan Muhammad Deif, kepala militer Hamas, yang menurut Israel telah dibunuh pada bulan Agustus.

Kepala jaksa ICC Karim Kahn meminta surat perintah penangkapan pada bulan Mei.

Israel membantah tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant, yang mencakup "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."

6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik

1. AS Akan Selalu Mendukung Israel

Pada hari Kamis, Presiden Joe Biden merilis pernyataan tentang surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kriminal Internasional.

"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan. Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin tersirat dalam ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas," katanya, dilansir NPR. "Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya."

2. ICC Pernah Menyidangkan 32 Kasus Kejahatan Perang

Melansir NPR, berlokasi di Den Haag, Belanda, ICC didirikan pada 17 Juli 1998, berdasarkan Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional, dan mulai berlaku pada Juli 2002.

Menurut pengadilan, pembentukan ICC muncul dari kebutuhan akan pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan selama perang. Tujuannya adalah untuk membantu "mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional."

Tiga puluh dua kasus telah dibawa ke pengadilan, yang terdiri dari 18 hakim yang masing-masing dari negara lain, dipilih oleh negara-negara anggota dan menjabat selama 9 tahun, masa jabatan yang tidak dapat diperpanjang.

Hakim-hakimnya telah mengeluarkan 59 surat perintah penangkapan, termasuk untuk Netanyahu, Gallant, dan Deif, kata ICC.

3. Pernah Mengeluarkan Status Buron Vladimir Putin


Pada bulan Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang dalam perangnya melawan Ukraina. Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk pemimpin Libya saat itu Moammar Gadhafi bersama putranya Seif al-Islam Gadhafi dan kepala intelijen Abdullah al-Sanoussi pada tahun 2011.

Dua puluh satu orang telah hadir di hadapan ICC dan ditahan di pusat penahanannya. Hakim-hakim ICC telah menjatuhkan 11 vonis dan 4 pembebasan, menurut pengadilan. Dakwaan terhadap tujuh orang telah dibatalkan karena kematian mereka dan 30 orang masih buron, kata ICC.

Baca Juga: Titik Tolak Perang Dunia III Bergantung pada Vladimir Putin

4. 124 Negara yang Siap Menangkap Netanyahu

Melansir NPR, ICC memiliki yurisdiksi internasional atas empat jenis kejahatan: kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.

Pengadilan tidak memiliki badan kepolisian sendiri dan bergantung pada negara lain untuk dukungan dalam "melakukan penangkapan, memindahkan orang yang ditangkap ke pusat penahanan ICC di Den Haag, membekukan aset tersangka, dan menegakkan hukuman," catat ICC.

Berdasarkan Statuta Roma, negara-negara anggota ICC berkewajiban untuk menangkap seseorang yang berada di wilayah mereka dan tunduk pada surat perintah penangkapan.

ICC memiliki 124 negara pihak, termasuk 33 dari Afrika, 19 dari Eropa Timur, dan 25 dari Eropa Barat dan negara-negara lain seperti Kanada. Amerika Serikat bukan negara pihak dan begitu pula Israel.

Rusia dan Ukraina juga bukan anggota ICC, dan Putin belum ditangkap.

5. Penangkapan Netanyahu Terkendala Banyak Hal

Surat perintah penangkapan ICC merupakan langkah penting oleh pengadilan internasional dalam mengupayakan penangkapan seorang pemimpin dunia.

"Mereka mengirimkan sinyal yang sangat kuat terhadap impunitas dan sinyal yang sangat kuat kepada semua pihak untuk mematuhi hukum humaniter internasional, hukum pidana internasional dan, yang terpenting, melindungi hak dan keselamatan warga sipil," David Scheffer, mantan duta besar untuk masalah kejahatan perang selama pemerintahan Clinton dan seorang peneliti senior di Council on Foreign Relations, sebelumnya mengatakan kepada NPR.

Sekarang setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, terserah kepada negara-negara pihak ICC untuk menegakkan surat perintah tersebut, melakukan penangkapan jika Netanyahu atau orang lain datang ke negara mereka, dan menyerahkan mereka ke ICC untuk ditahan.

6. Mesir dan Arab Saudi Bukan Anggota ICC

Netanyahu dan Gallant dapat "bepergian ke sejumlah besar negara Timur Tengah tanpa takut ditangkap karena mereka bukan pihak dalam Statuta Roma," kata Scheffer.

Mesir dan Arab Saudi, misalnya, bukan anggota ICC.

"Jadi mereka masih memiliki fleksibilitas untuk bermanuver secara diplomatis," kata Scheffer tentang para politikus Israel.

Jika Netanyahu dan yang lainnya tidak muncul di hadapan ICC atau tidak ditangkap, pengadilan mengatakan "pengajuan hukum dapat dilakukan, tetapi sidang tidak dapat dimulai."

Meskipun kecil kemungkinan Netanyahu dan Gallant akan menyerahkan diri atau ditangkap, jika salah satu peristiwa itu terjadi, mereka akan melalui proses hukum pengadilan dan berpotensi dijatuhi hukuman.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)