Disadap KPK Malaysia saat Jadi PM, Najib Razak Shock

Kamis, 09 Januari 2020 - 02:14 WIB
Disadap KPK Malaysia saat Jadi PM, Najib Razak Shock
Disadap KPK Malaysia saat Jadi PM, Najib Razak Shock
A A A
KUALA LUMPUR - Bekas perdana menteri (PM) Najib Razak mengaku shock dengan rilis rekaman audio dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malaysia, Rabu pagi. Rekaman audio berisi suara Najib itu merupakan hasil penyadapan yang dilakukan komisi anti-korupsi tersebut saat mantan penguasa Malaysia itu berkuasa.

Dia mengatakan telah menyerahkan masalah itu kepada pengacaranya untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

"Saya shock dengan bocoran ini...Saya melihat ke konten (rekaman)," kata Najib kepada wartawan saat istirahat makan siang dalam persidangan kasus SRC International Bhd di Pengadilan Tinggi Malaysia.

"Hal seperti itu belum pernah dilakukan di negara kita...Pemilihan waktunya dekat dengan pemilu sela Kimanis," ujarnya, seperti dikutip dari New Straits Times, Kamis (9/1/2020).

Ditanya apakah ia yakin itu merupakan serangan politik terhadap dirinya, Najib mengatakan waktu rilis rekaman dekat dengan pemilu sela. KPK Malaysia bernama resmi Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC).

Mengenai penyadapan yang jelas-jelas telah dilakukan terhadap teleponnya, Najib mengatakan bahwa dia akan memeriksa ketentuan hukum mengenai hal itu.

"Saya harus melihat apa yang bisa dilakukan. Lagi pula saya adalah kepala pemerintahan saat itu," katanya.

Ditanya apakah ini berarti percakapan itu benar-benar terjadi, Najib menjawab; “Saya perlu memeriksa. Saya belum memeriksa."

Sebelumnya hari ini, MACC merilis sejumlah rekaman telepon Najib ketika dia memilah masalah seputar penyelidikan terkait skandal dugaan korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB) pada tahun 2016.

Pada konferensi pers hari ini, Kepala Komisaris MACC Latheefa Koya memutar sembilan rekaman percakapan telepon antara 5 Januari 2016 hingga 29 Juli 2016. Dia mengatakan rekaman, yang total duransinya hampir 45 menit, itu diterima oleh MACC setelah tahun baru 2020.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4741 seconds (0.1#10.140)