Donald Trump Luar Biasa: Dimakzulkan 2 Kali, Divonis Bersalah, Dicoba Dibunuh, tapi Menang Pilpres AS

Kamis, 07 November 2024 - 08:36 WIB
loading...
A A A

3. Trump Divonis Bersalah oleh Pengadilan AS


Pada tahun ini, pengadilan di New York menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis dalam skema uang tutup mulut untuk memengaruhi hasil Pemilu AS tahun 2016.

Putusan itu juga berpotensi menjadikan Trump sebagai presiden atau mantan presiden pertama AS yang masuk penjara.

Namun, Trump tetap melawan dan terus bangkit hingga akhirnya dia akan kembali berkuasa sebagai presiden Amerika mulai Januari 2025 mendatang.

4. Trump 3 Kali Dicoba Dibunuh, Termasuk Ditembak


Pada Juli lalu, Trump dicoba dibunuh oleh tembakan sniper saat kampanye di Pennsylvania. Dia terkena tembakan di bagian telinga kanan, dan berhasil selamat meski salah satu pendukungnya tewas.

Pada September, pria bersenjata membidik Trump di lapangan golf-nya di West Palm Beach, Florida. Tersangka ketahuan agen Secret Service dan upaya pembunuhan tersebut gagal.

Selanjutya, pada Oktober, pria bersenjata mencoba membunuh Trump saat kampanye Coachella, California. Tersangka mencoba masuk area kampanye dengan kartu pers yang diduga palsu. Tersangka membawa sejumlah senjata termasuk pistol berisi peluru.

Meski mengalami masa-masa sulit tersebut, Trump berhasil comebackdengan berhasil memenangkan Pilpres 2024.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0864 seconds (0.1#10.140)