7 Fakta UNRWA, Penyedia Bantuan Pengungsi Palestina yang Dilarang Israel Beroperasi

Jum'at, 01 November 2024 - 15:57 WIB
loading...
7 Fakta UNRWA, Penyedia...
Warga Palestina dan pekerja PBB memeriksa tenda dan tempat penampungan sementara yang hancur setelah serangan Israel menghantam UNRWA pada 15 Juli 2024. Foto/Abed Rahim Khatib/Anadolu Agency
A A A
JALUR GAZA - Israel telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki.

Langkah keterlaluan itu memicu kecaman banyak pihak karena bisa menyebabkan rakyat Palestina yang hidup dalam pengungsian menderita kelaparan.

Para anggota parlemen Israel yang merancang undang-undang tersebut mengaitkan informasi keterlibatan sejumlah staf UNRWA dalam serangan 7 Oktober sebagai alasan dibuatnya RUU pelarangan operasi UNRWA.

Selain itu, Tel Aviv juga menuding ada beberapa staf badan PBB itu yang berstatus anggota Hamas dan kelompok bersenjata lainnya.

Lebih jauh, apa itu sebenarnya UNRWA yang dikatakan sangat penting bagi pengungsi Palestina? Berikut sejumlah faktanya yang bisa diketahui.

Fakta UNRWA

1. Berdiri Tak Lama setelah Israel Muncul


UNRWA adalah singkatan dari United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East. Dalam bahasa Indonesia, biasa dikenali sebagai Badan PBB untuk Pengungsi Palestina.

Mengutip laman resminya, UNRWA didirikan berdasarkan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 302 (IV) tanggal 8 Desember 1949.

Tujuannya untuk melaksanakan program bantuan langsung dan pekerjaan bagi para pengungsi Palestina yang menjadi korban perang tahun 1948 atau sejak pendirian negara Israel.

Jadi, setelah berdirinya Israel, terjadi huru-hara di wilayah Palestina. Waktu itu, diperkirakan sekitar 700.000 warga Palestina melarikan diri atau diusir dari rumah mereka di sana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)