Pakistan Akan Pecat Hakim yang Serukan Musharraf Digantung 3 Hari

Jum'at, 20 Desember 2019 - 05:57 WIB
Pakistan Akan Pecat Hakim yang Serukan Musharraf Digantung 3 Hari
Pakistan Akan Pecat Hakim yang Serukan Musharraf Digantung 3 Hari
A A A
ISLAMABAD - Pemerintah Pakistan akan memecat hakim yang menyerukan agar mantan presiden Pervez Musharraf digantung selama tiga hari di jalanan umum, bahkan seandainya dia sudah meninggal sebelum menjalani eksekusi. Mantan diktator militer itu telah dijatuhi hukuman mati pada hari Selasa lalu atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara.

Musharraf dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi terkait dengan keadaan darurat yang dia berlakukan pada 2007 atau saat berkuasa.

Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Pakistan bahwa seorang mantan kepala militer dan penguasa negara dijatuhi hukuman mati. Musharraf telah meninggalkan Pakistan sejak 2016, ketika dia diizinkan pergi dengan jaminan untuk mencari perawatan medis di luar negeri.

Juru bicara militer Pakistan, Mayor Jenderal Asif Ghafoor, seperti dikutip New York Times, Jumat (20/12/2019), mengatakan pernyataan Hakim Waqar Ahmad Seth atas seruan eksekusi Musharraf selama tiga hari di jalan terbuka di depan gedung parlemen bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Kementerian Hukum Pemerintah Perdana Menteri Imran Khan mengatakan kepada wartawan di Islamabad bahwa mereka sedang berupaya memecat Hakim Seth melalui Dewan Kehakiman Tertinggi, sebuah forum yang memegang pertanggungjawaban para hakim.

Juru bicara Liga Muslim Seluruh Pakistan—partai oposisi yang dipimpin Musaharraf—Mehrene Malik Adam, mengatakan para pendukung partai telah berunjuk rasa di seluruh negeri. Mereka menentang putusan pengadilan khusus yang tidak manusiawi dan tidak konstitusional terhadap Musharraf.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim pengadilan khusus mengharuskan Musharraf digantung, termasuk seandainya dia sudah meninggal selum menjalani eksekusi mati. (Baca: Pengadilan Pakistan Serukan Eks Presiden Musharraf Digantung 3 Hari )

"Mayatnya (harus) diseret ke D-Chowk, Islamabad, Pakistan, dan digantung selama tiga hari," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, merujuk pada lingkaran lalu lintas di ibu kota negara itu, seperti dikutip Reuters.

Kondisi Musharraf dilaporkan sakit parah di Dubai, Uni Emirat Arab. Kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan pulang guna menghadapi hukuman mati. Pakistan dan Uni Emirat Arab tidak memiliki perjanjian ekstradisi dan otoritas Uni Emirat Arab kemungkinan tidak akan menangkap Musharraf.

Namun jika dia kembali ke Pakistan, Musharraf akan memiliki hak untuk banding atas putusan hukuman mati di pengadilan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5986 seconds (0.1#10.140)
pixels