Tidak Ada Lagi Pembenaran untuk Tunda Surat Perintah Penangkapan ICC pada Netanyahu
Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:30 WIB
loading...
Warga melintasi gedung-gedung yang hancur akibat serangan Israel di Jalur Gaza. Foto/anadolu
A
A
A
DEN HAAG - Sudah lebih dari empat bulan sejak kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengumumkan dia mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas.
Namun, majelis praperadilan pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut belum menyetujui surat perintah penangkapan tersebut.
“Ini sangat kontras dengan apa yang telah dilakukan majelis lain dalam konteks lain, misalnya di Ukraina, dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam beberapa pekan saja,” ungkap Triestino Mariniello, profesor hukum di Universitas Liverpool John Moores dan anggota Tim hukum yang mewakili para korban Gaza di hadapan ICC sejak 2020, mengatakan kepada Al Jazeera.
“ICC sejauh ini gagal memberikan keadilan apa pun kepada para korban Palestina dan secara mengejutkan menunda keputusan apa pun tentang penerbitan surat perintah penangkapan potensial yang memungkinkan negara, badan politik untuk mencampuri pekerjaan pengadilan,” tegas dia.
“Hanya dengan menempatkan penundaan ini dalam konteks yang lebih luas, kita tahu bahwa Pengadilan Kriminal Internasional, sebagaimana juga diungkapkan oleh jurnalis investigasi, telah berada di bawah tekanan luar biasa dan juga ancaman dari berbagai negara dan juga oleh individu,” papar Mariniello.
Dia mencatat penundaan tersebut mungkin “disebabkan oleh tekanan ini” tetapi menekankan “setidaknya dari perspektif hukum, tidak ada pembenaran” untuk itu.
Sementara itu, rezim kolonial Israel terus menebar teror di Jalur Gaza dan Lebanon tanpa ada sanksi apapun dari dunia internasional.
Namun, majelis praperadilan pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut belum menyetujui surat perintah penangkapan tersebut.
“Ini sangat kontras dengan apa yang telah dilakukan majelis lain dalam konteks lain, misalnya di Ukraina, dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam beberapa pekan saja,” ungkap Triestino Mariniello, profesor hukum di Universitas Liverpool John Moores dan anggota Tim hukum yang mewakili para korban Gaza di hadapan ICC sejak 2020, mengatakan kepada Al Jazeera.
“ICC sejauh ini gagal memberikan keadilan apa pun kepada para korban Palestina dan secara mengejutkan menunda keputusan apa pun tentang penerbitan surat perintah penangkapan potensial yang memungkinkan negara, badan politik untuk mencampuri pekerjaan pengadilan,” tegas dia.
“Hanya dengan menempatkan penundaan ini dalam konteks yang lebih luas, kita tahu bahwa Pengadilan Kriminal Internasional, sebagaimana juga diungkapkan oleh jurnalis investigasi, telah berada di bawah tekanan luar biasa dan juga ancaman dari berbagai negara dan juga oleh individu,” papar Mariniello.
Dia mencatat penundaan tersebut mungkin “disebabkan oleh tekanan ini” tetapi menekankan “setidaknya dari perspektif hukum, tidak ada pembenaran” untuk itu.
Sementara itu, rezim kolonial Israel terus menebar teror di Jalur Gaza dan Lebanon tanpa ada sanksi apapun dari dunia internasional.
Lihat Juga :