Jerman Tegaskan Permukiman Israel di Tepi Barat Ilegal

Rabu, 20 November 2019 - 10:27 WIB
Jerman Tegaskan Permukiman Israel di Tepi Barat Ilegal
Jerman Tegaskan Permukiman Israel di Tepi Barat Ilegal
A A A
BERLIN - Jerman mengatakan, sama dengan Uni Eropa (UE), mereka juga menolak perubahan kebijakan Amerika Serikat (AS) dan menilai permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional. Berlin juga menyebut, sejalan dengan UE dalam mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo kemarin mengumumkan perubahan kebijakan Washington terhadap permukiman Israel di Tepi Barat. Washington kini menganggap permukiman di tanah Palestina yang diduduki rezim Zionis itu sesuai hukum internasional.

"Pemerintah federal menegaskan kembali pendiriannya pada kebijakan permukiman Israel di wilayah-wilayah pendudukan. Pembangunan permukiman menurut pendapat pemerintah federal ilegal, merusak proses perdamaian dan mempersulit pembicaraan mengenai solusi dua negara," kata Kementerian Luar Negeri Jerman.

"Berlin bersama dengan mitra-mitra kami di UE mendukung solusi yang dapat diterima bersama yang akan memenuhi tuntutan sah, baik Israel maupun Palestina," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (20/11/2019).

Pengadilan Internasional, dalam pendapat penasihat yang dikeluarkan pada tahun 2004, mengatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, didirikan dengan melanggar hukum internasional.

Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang telah diratifikasi ASt dan Israel, juga menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak boleh memindahkan bagian-bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3456 seconds (0.1#10.140)