Bela Israel, AS Anggap Permukiman Tepi Barat Sesuai Hukum Internasional

Selasa, 19 November 2019 - 07:26 WIB
Bela Israel, AS Anggap Permukiman Tepi Barat Sesuai Hukum Internasional
Bela Israel, AS Anggap Permukiman Tepi Barat Sesuai Hukum Internasional
A A A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Michael Pompeo telah mengumumkan perubahan kebijakan Washington terhadap permukiman Israel di Tepi Barat. Washington kini menganggap permukiman di tanah Palestina yang diduduki rezim Zionis itu sesuai hukum internasional.

Pompeo mengatakan AS tidak akan lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 tentang penyelesaian wilayah tersebut. Dia bersikeras perubahan kebijakan yang menyakitkan Palestina ini tidak akan membuat Amerika diisolasi komunitas global.

Pengumuman mantan direktur CIA ini jadi kemenangan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan merupakan kekalahan menyakitkan bagi Palestina. Pengumuman ini juga menjadi pukulan baru bagi upaya Presiden Donald Trump untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina melalui rencana perdamaian yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun terakhir.

Pompeo mengatakan pernyataan AS tentang pemukiman di Tepi Barat—tanah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1967—tidak konsisten, dengan mengatakan presiden dari Partai Demokrat Jimmy Carter mendapati pemerintahannya tidak konsisten dengan hukum internasional dan presiden dari Partai Republik Ronald Reagan mengatakan dia tidak memandangnya sebagai sesuatu yang secara inheren ilegal.

"Pembentukan permukiman sipil Israel tidak, per se, tidak konsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo kepada wartawan di Departemen Luar Negeri Amerika, membalikkan posisi hukum formal yang diambil oleh Amerika Serikat di bawah pemerintah Carter pada tahun 1978.

Pompeo mengatakan langkah itu tidak dimaksudkan untuk berprasangka terhadap status Tepi Barat, yang Palestina harapkan akan menjadi bagian dari negara Palestina.

"Ini bagi orang Israel dan Palestina untuk bernegosiasi," katanya, seperti dikutip Reuters, Selasa (19/11/2019). "Keputusan AS tidak dimaksudkan untuk memaksa hasil tertentu atau membuat hambatan hukum untuk resolusi yang dinegosiasikan."

Pengumumannya mendapat pujian dari Netanyahu, yang mengatakan itu "rights a historical wrong".

Sebaliknya, negosiator Palestina Saeb Erekat mengecam pengumuman tersebut dengan mengatakan bahwa Washington sudah mengancam untuk mengganti hukum internasional dengan hukum rimba.

Orang-orang Palestina berargumen bahwa sikap AS melanggar hukum internasional. Komunitas internasional selama ini memandang pemindahan warga sipil negara mana pun ke tanah yang diduduki sebagai hal ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Amerika Serikat tidak memenuhi syarat dan juga tidak berwenang untuk meniadakan resolusi legitimasi internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legitimasi pada penyelesaian Israel," kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, mengatakan perubahan kebijakan AS ini akan memiliki konsekuensi berbahaya bagi prospek menghidupkan kembali pembicaraan damai Israel-Palestina. "Pemukiman itu pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional," katanya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5223 seconds (0.1#10.140)