Tangani Masalah WNI di Luar Negeri, Kemlu Gandeng Pemda

Senin, 18 November 2019 - 16:15 WIB
Tangani Masalah WNI di Luar Negeri, Kemlu Gandeng Pemda
Tangani Masalah WNI di Luar Negeri, Kemlu Gandeng Pemda
A A A
BALIKPAPAN - Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak periode pertama pemerintahannya. Hal itu diterjemahkan melalui Nawa Cita Pertama, yakni menghadirkan kembali negara dalam perlindungan warganya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa isu perlindungan WNI terus dan akan selalu menjadi prioritas pemerintah. Namun, untuk melakukan hal itu, Kemlu tidak bisa sendirian.

"Kementerian Luar Negeri tentu tidak dapat sendirian menyelesaikan permasalahan tersebut. Perlu kerja sama erat dengan seluruh pemangku kepentingan di dalam negeri, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda)," kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andri Hadi, dalam pidatonya saat membuka Bimbingan Teknis Penanganan Permasalahan WNI di Luar Negeri untuk Pemangku Kepentingan di Daerah Se-Kalimantan, Balikpapan, Senin (18/11/2019).

Menurut Hadi, secara khusus UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menekankan pentingnya penguatan peran Pemerintah Daerah dalam tahapan baik sebelum, selama, maupun sesudah penempatan.

"Untuk itu, terdapat urgensi kuat bagi Kementerian Luar Negeri untuk menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah. Melalui kerja sama tersebut diharapkan koordinasi penanganan kasus WNI dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan akurat," kata Hadi.

Hadi mengatakan perlindungan WNI di luar negeri perlu ditangani secara komprehensif, sejak dari hulu hingga hilir. Perlindungan WNI tidak hanya terbatas menyelesaikan kasus semata, namun juga melakukan langkah pencegahan.

"Ketika berbicara upaya-upaya pencegahan tersebut, Demerintah Daerah memainkan peran yang sangat krusial," ujarnya.

Menurut Hadi, penguatan peran Pemerintah Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pembangunan sistem pelayanan pelindungan WNI, yakni perlindungan dimulai sejak warga di desa berniat bekerja ke luar negeri. Perlindungan yang paling efektif adalah dengan memberdayakan dan mengedukasi warga mengenai migrasi yang aman.

"Urgensi menjalin jejaring untuk penanganan kasus dan penguatan upaya pencegahan itulah yang mendorong Kementerian Luar Negeri untuk melakukan outreach kepada Pemerintah Daerah, termasuk seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan," paparnya.

Bimbingan Teknis Penanganan Permasalahan WNI di Luar Negeri untuk Pemangku Kepentingan di Daerah Sekalimantan ini diikuti seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Kalimantan. Kegiatan ini akan dilangsungkan selama empat hari ke depan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4092 seconds (0.1#10.140)