Kisah Selingkuh Keponakan dan Bibi Berujung Maut di Sydney

Jum'at, 15 November 2019 - 14:11 WIB
Kisah Selingkuh Keponakan dan Bibi Berujung Maut di Sydney
Kisah Selingkuh Keponakan dan Bibi Berujung Maut di Sydney
A A A
SYDNEY - Seorang pria muda di Sydney, Australia, dieksekusi mati oleh pamannya sendiri dengan cara ditembak. Musababnya, korban tepergok berselingkuh dengan bibinya yang tak lain adalah istri pelaku penembakan.

Penembakan itu terjadi tahun 2015, namun hukuman terhadap pelaku dijatuhkan hari Jumat (15/11/2019). Hakim pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 32 tahun pada terdakwa yang berusia 51 tahun.

Terdakwa tidak menyesal membunuh karena korban berselingkuh dengan istrinya. Dia merasa tindakannya sebagai "pembunuhan demi kehormatan" atau "honour killing".

Terdakwa—yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum—setidaknya harus menjalani hukuman penjara 23 tahun sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Keponakan yang dia tembak mati saat itu berusia 23 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Peter Johnson mengatakan terdakwa termotivasi oleh perasaan "kecemburuan seksual" setelah menemukan keponakannya—yang telah tiba di Australia tiga bulan sebelumnya—dan istrinya telah melakukan perselingkuhan.

Terdakwa menjalani sidang vonis melalui videolink. Dia mengenakan seragam penjara warna hijau dan dan berdiri beberapa kali. Dia mencoba meredam emosinya ketika Hakim Johnson membacakan hukuman.

Pada sidang bulan Juli, terdakwa meludahi anggota panel hakim dan meneriakinya "babi" setelah dia dinyatakan bersalah menembak keponakannya tujuh kali dengan pistol kaliber 0,22 di luar rumah korban di Sydney barat.

Terdakwa saat itu berbaring menunggu dalam gelap di belakang pohon di halaman depan rumah korban sebelum mengeksekusi korban dengan enam tembakan di kepala dan satu di dada.

Pada malam kejadian atau sebelum dibunuh, korban tepergok menghadiri "pertemuan romantis" dengan bibinya.

Selama persidangan, pengadilan mendengar kesaksian bahwa DNA bibi korban ditemukan pada organ kemaluan, telapak tangan dan pergelangan tangan korban.

Hakim Johnson menolak klaim terdakwa bahwa dia tidak dihargai setelah mengetahui hubungan asmara sang istri dan keponakannya.

"Sejauh istilah 'pembunuhan demi kehormatan' telah digunakan dalam kasus ini dan lainnya, saya mencatat penolakan langsung saya terhadap konsep 'kehormatan' sebagai (alasan) memainkan bagian apa pun dalam memahami kejahatan ini," kata hakim, seperti dikutip AAP.

"...Pembunuhan seseorang dalam keadaan seperti ini seharusnya tidak menarik penggunaan istilah 'pembunuhan demi kehormatan' karena tidak ada kehormatan tentang peristiwa semacam itu," lanjut hakim.

Terdakwa telah mengatur agar keponakannya datang ke Australia pada pertengahan Januari 2015 untuk menikahi putrinya.

Pada bulan Februari korban mengatakan kepada polisi bahwa dia telah dianiaya oleh paman berserta putrinya, dan beberapa bulan kemudian melakukan panggilan triple zero saat mengemudi karena dia dibuntuti oleh sang paman dengan kendaraan lain.

Terdakwa diketahui mengirim banyak SMS kepada istrinya. Dia menyatakan kemarahannya bahwa sang istri telah berselingkuh dengan keponakannya sendiri.

"Saya tidak tahan lagi dan saya khawatir saya akan terbawa," katanya dalam satu SMS pada 15 April.

Lima hari kemudian dia berkata; "Saya hancur dan melangkah maju dan saya akan mendapatkan kembali martabat saya."

Dan pada malam kejadian, terdakwa membunuh keponakannya. Dia juga memberi tahu istrinya melalui SMS; "Tuhan akan menghukum Anda."

Hakim Johnson mengatakan, terdakwa membeli dua perangkat untuk melacak keponakan dan istrinya dan menggunakannya untuk menemukan rumah keponakannya tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2741 seconds (0.1#10.140)