Israel Ledakkan Ribuan Pager Lebanon Langgar Hukum Internasional, DK PBB Tetap Diam?

Kamis, 19 September 2024 - 14:17 WIB
loading...
A A A
Dosen Senior di Kings College London Dr Andreas Krieg mengatakan kepada The New Arab bahwa serangan tersebut dapat melanggar pasal 51(3) dan 48 Protokol Satu Konvensi Jenewa.

Jika Pasal 51(3) berkaitan dengan warga sipil yang diberikan perlindungan jika mereka tidak ikut serta dalam permusuhan, Pasal 48 memastikan bahwa pihak-pihak yang berkonflik harus membedakan antara warga sipil dan kombatan, serta objek sipil dan sasaran militer.

"Senjata apa pun yang Anda pilih harus dapat membedakan secara memadai antara kombatan dan warga sipil, dan senjata tersebut pada dasarnya tidak dapat membedakan secara memadai antara kombatan dan warga sipil."

Kreig juga mencatat bahwa serangan tersebut dapat melanggar pasal 41 Protokol Satu Konvensi Jenewa tentang larangan serangan terhadap Hors de Combat, yang didefinisikan sebagai orang yang berada dalam kekuasaan musuh, atau yang ingin menyerah, atau tidak berdaya dan tidak dapat membela diri, dan apakah orang yang diserang tersebut sebenarnya adalah kombatan.

"Kekerasan yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap target disebabkan oleh fakta bahwa Israel memiliki metrik yang berbeda dalam hal mengukur siapa yang merupakan pejuang dan siapa yang bukan dan itu bermasalah," imbuh dia.

"Kita harus mempersoalkan serangan kemarin karena jika dinormalisasi, itu akan menjadi preseden, dan jika tidak ada seorang pun di komunitas internasional yang mengutuknya, maka ini mungkin merupakan jenis serangan yang dapat kita lihat dimainkan berulang kali."

Meskipun para pakar sudah memaparkan pelanggaran hukum internasional atas serangan terhadap ribuan pager dan walkie-talkie di Lebanon, Israel sejauh ini terkesan masih kebal hukum.

Dewan Keamanan PBB belum bersikap atas apa yang terjadi di Lebanon.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Desak Netanyahu...
Trump Desak Netanyahu Tarik Pasukan Israel dari Suriah dan Lebanon
Norwegia Diam-diam Gunakan...
Norwegia Diam-diam Gunakan Pengaruhnya untuk Dorong Penangguhan Israel dari FIFA
TV Iran Rayakan Kematian...
TV Iran Rayakan Kematian Mendadak Senator AS Pro-Israel: 'Dikirim ke Neraka'
Israel Syok Senator...
Israel Syok Senator AS Pro-Zionis Lindsey Graham Mendadak Meninggal
AS Bombarir Iran untuk...
AS Bombarir Iran untuk Keempat Kalinya, Teheran Sebut Kejahatan Perang
Senator AS yang Desak...
Senator AS yang Desak Israel Mengebom Nuklir Gaza Tiba-tiba Meninggal
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
Maskapai Eropa Diminta...
Maskapai Eropa Diminta Tak Melintasi Langit Teluk, Ancaman Rudal dan Drone Mengintai
Makkah Bakal Gelap Gulita...
Makkah Bakal Gelap Gulita di Tanggal Ini, Ada Gerhana Matahari Total!
Rekomendasi
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Berita Terkini
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
Deretan 25 Pemimpin...
Deretan 25 Pemimpin Dunia yang Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Sheikh Hamad
Mantan PM Yordania Sebut...
Mantan PM Yordania Sebut Perang Iran dan AS Tak Ada Gunanya
Kirim Video ke Agen...
Kirim Video ke Agen Intelijen Iran, Tentara Israel Ini Dipenjara selama 5 Tahun
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Mantan Pasukan Khusus...
Mantan Pasukan Khusus AS Bawa Paspor China Ini Ditangkap di Perbatasan Nepal dan India, Siapa Jordan Brown?
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved