PM Netanyahu Larang Menterinya Berkunjung ke Masjid Al Aqsa
Senin, 09 September 2024 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang ditetapkan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun. Faktanya, pada tahun 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa otoritas pemerintah, katanya.
Sejak tahun 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini. Meskipun tidak ada hukum Israel yang melarang orang Yahudi untuk berdoa di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.
Bagi banyak orang Israel, bahkan ini dianggap "dermawan", mengingat kemenangan mereka dalam perang tahun 1967.
Sejak tahun 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini. Meskipun tidak ada hukum Israel yang melarang orang Yahudi untuk berdoa di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.
Bagi banyak orang Israel, bahkan ini dianggap "dermawan", mengingat kemenangan mereka dalam perang tahun 1967.
(ahm)
Lihat Juga :