Kemlu Selidiki Video WNI Bekerja di Kapal China Minta Tolong
Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:09 WIB
loading...
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menuturkan pihaknya sudah menghubungi agen dan memeriksa status pemilik kapal. Foto/Kemlu RI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia angkat bicara mengenai video anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China meminta pertolongan. Dalam video tersebut, tiga orang ABK asal Indonesia mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan..
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut. Para WNI tersebut diketahui bekerja di Liao Yuan Yu 103.
Judha menuturkan, sebagai langkah lanjutan pihaknya sudah menghubungi nomor PT RCA, yang tercantum dalam video tersebut. Namun, jelas Judha, hingga saat ini belum ada tanggapan. ( Baca juga: Terisolasi Pandemi Corona, 50 ABK Indonesia Dipulangkan dari Afrika Selatan )
Dia mengatakan bahwa Kemlu juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemanker), serta Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Beijing mengenai hal ini.
"Berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kemnaker yang mengeluarkan perizinan penempatan ABK ke luar negeri. Didapat informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub," ucap Judha pada Rabu (26/8/2020).
"Berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta konfirmasi otoritas RRT dan pihak pemilik kapal. Berdasarkan data IMO, Liao Yuan Yu 103 dimiliki oleh Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Liaoning China," sambungnya.
Judha menambahkan, pihaknya akan terus mencoba menghubungi pihak yang pertama kali mengunggah video tersebut ke media sosial, untuk mendapatkan informasi lebih rinci. ( Baca juga: Kapal TB Imanuel WGSR 03 dengan 10 ABK Hilang di Perairan Bima )
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut. Para WNI tersebut diketahui bekerja di Liao Yuan Yu 103.
Judha menuturkan, sebagai langkah lanjutan pihaknya sudah menghubungi nomor PT RCA, yang tercantum dalam video tersebut. Namun, jelas Judha, hingga saat ini belum ada tanggapan. ( Baca juga: Terisolasi Pandemi Corona, 50 ABK Indonesia Dipulangkan dari Afrika Selatan )
Dia mengatakan bahwa Kemlu juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemanker), serta Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Beijing mengenai hal ini.
"Berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kemnaker yang mengeluarkan perizinan penempatan ABK ke luar negeri. Didapat informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub," ucap Judha pada Rabu (26/8/2020).
"Berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta konfirmasi otoritas RRT dan pihak pemilik kapal. Berdasarkan data IMO, Liao Yuan Yu 103 dimiliki oleh Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Liaoning China," sambungnya.
Judha menambahkan, pihaknya akan terus mencoba menghubungi pihak yang pertama kali mengunggah video tersebut ke media sosial, untuk mendapatkan informasi lebih rinci. ( Baca juga: Kapal TB Imanuel WGSR 03 dengan 10 ABK Hilang di Perairan Bima )
(esn)
Lihat Juga :