Inggris Setop Sekitar 30 Lisensi Ekspor Senjata ke Israel, 350 Lisensi Masih Berlaku

Selasa, 03 September 2024 - 20:30 WIB
loading...
Inggris Setop Sekitar...
Seorang pria mengibarkan bendera Palestina saat konvoi buldoser militer Israel melintas selama serangan militer di Jenin, Tepi Barat, 2 September 2024. Foto/AP/Majdi Mohammed
A A A
LONDON - Inggris menangguhkan sekitar 30 lisensi ekspor senjata ke Israel karena kekhawatiran bahwa peralatan itu digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional.

Langkah tersebut diumumkan Kantor Luar Negeri Inggris pada Senin (2/9/2024).

“Penangguhan tersebut akan berlaku untuk sekitar 30 item yang saat ini digunakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Gaza,” ungkap pernyataan Kantor Luar Negeri Inggris.

Daftar item tersebut mencakup komponen pesawat dan drone, serta peralatan yang memungkinkan militer Israel memilih target di daerah kantong Palestina tersebut.

Komponen buatan Inggris untuk jet tempur F-35 tidak akan disertakan, pernyataan tersebut mencatat.

Menteri Perdagangan dan Bisnis Inggris Jonathan Reynolds menambahkan Inggris akan mempertahankan "komitmen penting" terhadap program tersebut, di mana Israel telah menerima 36 pesawat tempur generasi terbaru.

“Penangguhan tersebut tidak akan mengubah dukungan teguh Inggris terhadap keamanan Israel, dan keputusan tersebut akan terus ditinjau,” bunyi pernyataan tersebut, yang menunjukkan sisa dari 350 lisensi ekspor Inggris ke Israel tetap tidak terpengaruh.

Pemerintah Partai Buruh Inggris meluncurkan peninjauan atas lisensi-lisensi ini tak lama setelah berkuasa pada bulan Juli, dengan Menteri Luar Negeri David Lammy melakukan perjalanan ke Israel dua kali dalam beberapa bulan sejak itu untuk mengangkat masalah tersebut dengan rekan-rekannya di Tel Aviv.

Pemerintah Inggris sejak itu menyimpulkan ada “kekhawatiran serius tentang aspek kepatuhan Israel” terhadap hukum humaniter internasional, dan “risiko yang jelas bahwa barang-barang yang diekspor ke Israel berdasarkan 30 lisensi ini dapat digunakan dalam pelanggaran serius” terhadap hukum tersebut.

Pernyataan Kantor Luar Negeri Inggris tidak menuduh Israel melakukan pelanggaran hukum humaniter tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)