Parlemen Ukraina Setujui Larangan Kegiatan Gereja Ortodoks Rusia

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:30 WIB
loading...
Parlemen Ukraina Setujui...
Biara Gua, juga dikenal sebagai Kyiv-Pechersk Lavra, salah satu situs tersuci bagi umat Kristen Ortodoks Timur, di Kiev, Ukraina. Foto/AP/Efrem Lukatsky
A A A
KIEV - Parlemen Ukraina melarang kegiatan kelompok agama yang terkait dengan Gereja Ortodoks Rusia atau kelompok agama lain yang mendukung invasi Rusia.

Tindakan ini secara luas dianggap menargetkan lembaga agama Ukraina, meskipun lembaga tersebut mengklaim kemerdekaan dari Moskow.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut menciptakan perangkat hukum bagi pemerintah untuk melarang kegiatan kelompok agama apa pun yang dianggap terlalu dekat hubungannya dengan Rusia atau mendukung invasinya ke Ukraina.

Verkhovna Rada menyetujui RUU tersebut pada Selasa (20/8/2024) dengan 265 suara setuju dan hanya 29 yang menentang.

Larangan eksplisit terhadap Gereja Ortodoks Rusia dianggap ditujukan pada Gereja Ortodoks Ukraina (UOC), yang secara historis telah terkait dengan gereja Rusia.

UOC telah menyatakan kesetiaannya kepada Ukraina dan menegaskan mereka telah melepaskan diri dari otoritas Gereja Ortodoks Rusia.

Namun, pemerintah Ukraina mengatakan mereka tetap terikat secara kanonik dengan gereja Rusia dan patriarknya yang berbasis di Moskow, yang menggambarkan invasi Rusia ke Ukraina sebagai perang suci.

Mayoritas besar warga Ukraina beragama Kristen Ortodoks, tetapi mereka terbagi dalam dua kelompok utama dengan nama yang mirip: UOC dan Gereja Ortodoks Ukraina, yang tidak akan terpengaruh oleh undang-undang tersebut.

Banyak warga Ukraina terus menyebut UOC sebagai Gereja Ortodoks Ukraina-Patriarkat Moskow, sebagaimana umumnya dikenal, meskipun baru-baru ini mengklaim kemerdekaannya.

Persetujuan undang-undang tersebut terjadi lebih dari satu setengah tahun setelah pertama kali disahkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan mengalami beberapa kali revisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)