Palestina Desak DK PBB Jatuhkan Sanksi pada Israel

Jum'at, 13 September 2019 - 22:15 WIB
Palestina Desak DK PBB Jatuhkan Sanksi pada Israel
Palestina Desak DK PBB Jatuhkan Sanksi pada Israel
A A A
RAMALLAH - Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel, untuk mencegahnya melakukan aneksasi terhadap Tepi Barat. Ramallah juga meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang dilakukan Israel.

"Pilar-pilar koalisi sayap kanan Israel yang berkuasa sedang melakukan yang terbaik dalam berkonspirasi untuk mempercepat pencaplokan Tepi Barat yang diduduki atau sebagian besar sebagai topik hangat dalam debat publik di Israel," kata kementerian itudalam sebuah pernyataan.

Kementerian itu, seperti dilansir Arab News pada Jumat (13/9), memperingatkan kerusakan yang disebabkan oleh ekspansi Israel dari permukiman Yahudi di tanah Palestina terhadap prospek perdamaian berdasarkan solusi dua negara.

"Kapan DK PBB dan negara-negara yang mengaku menjaga perdamaian sesuai prinsip solusi dua negara akan mengambil langkah-langkah praktis untuk menyelamatkan proses perdamaian dan solusi dua negara dari cengkeraman penyelesaian kolonial," ungkapnya.

Sebelumnya, Lima negara Eropa menyatakan keprihatinan mendalam mereka atas pernyataan Perdana Menteri, Israel Benjamin Netanyahu mengenai Tepi Barat, Palestina.

Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan Inggris dalam pernyataan bersama menyatakan sangat prihatin dengan pengumuman kemungkinan aneksasi wilayah di Tepi Barat, khususnya lembah Yordania dan pantai utara Laut Mati.

"Ini akan, jika diterapkan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Prancis, Jerman, Italia, Spanyol dan Inggris akan terus menyerukan semua pihak untuk menahan diri dari tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional yang akan membahayakan kelangsungan solusi dua negara, berdasarkan perjanjian 1967, dan mempersulit upaya untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi," ungkapnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4642 seconds (0.1#10.140)