Sebut AKP sebagai Partai Teroris, Anggota Parlemen Oposisi Turki Adu Jotos saat Sidang
loading...
A
A
A
ISTANBUL - Perkelahian terjadi di antara anggota parlemen Turki pada Jumat (16/8/2024) selama debat sengit atas seorang delegasi oposisi yang saat ini dipenjara atas apa yang secara luas dianggap sebagai tuduhan bermotif politik.
Rekaman televisi menunjukkan Ahmet Sik, seorang perwakilan dari partai yang sama dengan wakil yang dipenjara, didekati dan diserang oleh seorang anggota parlemen dari partai berkuasa Presiden Recep Tayyip Erdogan saat berbicara di podium majelis. Sik baru saja menyebut anggota partai yang berkuasa sebagai "organisasi teroris."
Dalam perkelahian berikutnya yang melibatkan puluhan wakil, seorang anggota parlemen perempuan dipukul, meninggalkan tetesan darah di tangga menuju mimbar pembicara. Anggota oposisi lainnya juga dilaporkan terluka.
Perkelahian fisik bukan hal yang jarang terjadi di antara anggota parlemen Turki.
"Ini situasi yang memalukan," kata Ozgur Ozel, yang memimpin partai oposisi terbesar, dilansir AP. "Alih-alih kata-kata yang beterbangan di udara, tinju beterbangan, ada darah di tanah. Mereka memukul wanita."
Sidang luar biasa Majelis Nasional Agung Turki diadakan untuk membahas kasus Can Atalay, yang terpilih dari penjara sebagai wakil parlemen untuk Partai Pekerja Turki, atau TIP, dalam pemilihan tahun lalu.
Dia telah dijatuhi hukuman tahun sebelumnya selama 18 tahun penjara karena perannya dalam protes antipemerintah pada tahun 2013, yang menantang kekuasaan Erdogan, yang saat itu menjadi perdana menteri Turki.
Sejak terpilih, Atalay telah berjuang untuk menduduki kursi parlemen, yang disertai kekebalan dari tuntutan hukum dan akan membuatnya dibebaskan dari penjara Marmara. Ia mengatakan akan kembali ke penjara setelah masa jabatannya berakhir.
Meskipun ia telah memperoleh putusan yang berhasil dari Mahkamah Konstitusi, putusan tersebut diabaikan oleh pengadilan yang lebih rendah, yang memicu krisis peradilan dan mengobarkan rasa ketidakadilan di antara para pendukungnya.
Dalam putusan ketiga yang mendukung Atalay, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus mengatakan keputusan untuk mencabut status parlementernya adalah "batal demi hukum."
Rekaman televisi menunjukkan Ahmet Sik, seorang perwakilan dari partai yang sama dengan wakil yang dipenjara, didekati dan diserang oleh seorang anggota parlemen dari partai berkuasa Presiden Recep Tayyip Erdogan saat berbicara di podium majelis. Sik baru saja menyebut anggota partai yang berkuasa sebagai "organisasi teroris."
Dalam perkelahian berikutnya yang melibatkan puluhan wakil, seorang anggota parlemen perempuan dipukul, meninggalkan tetesan darah di tangga menuju mimbar pembicara. Anggota oposisi lainnya juga dilaporkan terluka.
Perkelahian fisik bukan hal yang jarang terjadi di antara anggota parlemen Turki.
"Ini situasi yang memalukan," kata Ozgur Ozel, yang memimpin partai oposisi terbesar, dilansir AP. "Alih-alih kata-kata yang beterbangan di udara, tinju beterbangan, ada darah di tanah. Mereka memukul wanita."
Sidang luar biasa Majelis Nasional Agung Turki diadakan untuk membahas kasus Can Atalay, yang terpilih dari penjara sebagai wakil parlemen untuk Partai Pekerja Turki, atau TIP, dalam pemilihan tahun lalu.
Dia telah dijatuhi hukuman tahun sebelumnya selama 18 tahun penjara karena perannya dalam protes antipemerintah pada tahun 2013, yang menantang kekuasaan Erdogan, yang saat itu menjadi perdana menteri Turki.
Sejak terpilih, Atalay telah berjuang untuk menduduki kursi parlemen, yang disertai kekebalan dari tuntutan hukum dan akan membuatnya dibebaskan dari penjara Marmara. Ia mengatakan akan kembali ke penjara setelah masa jabatannya berakhir.
Meskipun ia telah memperoleh putusan yang berhasil dari Mahkamah Konstitusi, putusan tersebut diabaikan oleh pengadilan yang lebih rendah, yang memicu krisis peradilan dan mengobarkan rasa ketidakadilan di antara para pendukungnya.
Dalam putusan ketiga yang mendukung Atalay, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus mengatakan keputusan untuk mencabut status parlementernya adalah "batal demi hukum."