AS Setujui Penjualan Senjata Senilai Rp315 Triliun ke Israel

Rabu, 14 Agustus 2024 - 07:43 WIB
loading...
AS Setujui Penjualan...
Pemuda Palestina berduka atas kerabatnya yang tewas dibom Israel di Jalur Gaza, di rumah sakit di Deir al-Balah, Selasa, 13 Agustus 2024. Foto/AP/Abdel Kareem Hana
A A A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken menyetujui penjualan senjata baru ke Israel, dengan total lebih dari USD20 miliar (Rp315 triliun) dalam bentuk peralatan militer, menurut Pentagon.

Dalam pernyataan pada Selasa (13/8/2024), Pentagon mengatakan, "Amerika Serikat berkomitmen terhadap keamanan Israel, dan sangat penting bagi kepentingan nasional AS untuk membantu Israel dalam mengembangkan dan memelihara kemampuan pertahanan diri yang kuat dan siap pakai. Penjualan yang diusulkan ini konsisten dengan tujuan tersebut."

Pentagon mengonfirmasi bahwa Blinken menyetujui potensi penjualan jet F-15 dan peralatan terkait senilai hampir USD19 miliar.

Selain itu, dia menyetujui kemungkinan penjualan kartrid tank senilai sekitar USD774 juta dan kendaraan militer senilai USD583 juta.

Amunisi tank akan segera tersedia untuk pengiriman.

Paket bernilai miliaran dolar ini adalah yang terbaru dalam serangkaian kesepakatan senjata yang akan diterima Israel dari AS, menambah USD14 miliar dalam bantuan militer tambahan yang disetujui awal tahun ini.

Penjualan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya kritik terhadap pemerintahan Biden karena terus mengizinkan transfer senjata ke Israel meskipun jumlah korban tewas di Gaza mendekati lebih dari 40.000 warga Palestina. Sebagian besar dari mereka yang dibantai Israel adalah wanita dan anak-anak.

Sejak perang Israel di Gaza dimulai Oktober lalu, pasukan Israel telah menghancurkan sebagian besar infrastruktur sipil Gaza, termasuk sekolah, rumah sakit, masjid, dan tempat perlindungan PBB.

Selama sepuluh bulan terakhir, pemerintahan Biden telah mentransfer senjata dan amunisi senilai ratusan juta dolar ke Israel.

Penjualan Senjata saat Surat Perintah ICC Muncul


Penjualan senjata ke Israel dilakukan meskipun Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dasar kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)