PBB akan Gelar Voting Dorong Diakhirinya Keberadaan Israel di Wilayah Palestina
loading...
A
A
A
NEW YORK - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemungkinan akan memberikan suara pekan depan untuk rancangan resolusi Palestina yang menuntut Israel mengakhiri "keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki" dalam waktu enam bulan.
Tujuan utama rancangan resolusi tersebut, yang ditulis Otoritas Palestina dan dilihat oleh Reuters, adalah untuk menyambut pendapat penasihat pada Juli oleh Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengatakan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina dan permukiman adalah ilegal dan harus ditarik.
Namun, sementara pendapat penasihat oleh pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia mengatakan hal ini harus dilakukan "secepat mungkin", rancangan resolusi Majelis Umum menetapkan batas waktu enam bulan untuk hal tersebut.
Kelompok Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Gerakan Non-Blok, pada Senin (9/9/2024), meminta Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang untuk memberikan suara pada tanggal 18 September.
Bahasa rancangan resolusi delapan halaman tersebut dapat berubah sebelum diajukan untuk pemungutan suara.
Pemungutan suara akan dilakukan beberapa hari sebelum para pemimpin dunia tiba di New York untuk pertemuan tahunan mereka di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon meminta Majelis Umum "menolak resolusi yang memalukan ini dan sebagai gantinya mengadopsi resolusi yang mengutuk Hamas dan menyerukan pembebasan segera semua sandera."
Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat tetapi memiliki bobot menurut hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan untuk Israel.
Resolusi Majelis Umum juga tidak mengikat, tetapi memiliki bobot politik.
Rezim kolonial Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk Negara, dalam perang Timur Tengah 1967. Israel sejak itu membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.
Tujuan utama rancangan resolusi tersebut, yang ditulis Otoritas Palestina dan dilihat oleh Reuters, adalah untuk menyambut pendapat penasihat pada Juli oleh Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengatakan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina dan permukiman adalah ilegal dan harus ditarik.
Namun, sementara pendapat penasihat oleh pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia mengatakan hal ini harus dilakukan "secepat mungkin", rancangan resolusi Majelis Umum menetapkan batas waktu enam bulan untuk hal tersebut.
Kelompok Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Gerakan Non-Blok, pada Senin (9/9/2024), meminta Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang untuk memberikan suara pada tanggal 18 September.
Bahasa rancangan resolusi delapan halaman tersebut dapat berubah sebelum diajukan untuk pemungutan suara.
Pemungutan suara akan dilakukan beberapa hari sebelum para pemimpin dunia tiba di New York untuk pertemuan tahunan mereka di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon meminta Majelis Umum "menolak resolusi yang memalukan ini dan sebagai gantinya mengadopsi resolusi yang mengutuk Hamas dan menyerukan pembebasan segera semua sandera."
Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat tetapi memiliki bobot menurut hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan untuk Israel.
Resolusi Majelis Umum juga tidak mengikat, tetapi memiliki bobot politik.
Rezim kolonial Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk Negara, dalam perang Timur Tengah 1967. Israel sejak itu membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.