Mayoritas Warga AS, Inggris, Italia, dan Spanyol Dukung ICC Tangkap Netanyahu

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:27 WIB
loading...
Mayoritas Warga AS,...
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto/EPA-EFE/SAMUEL CORUM
A A A
WASHINGTON - Mayoritas warga di Inggris, Italia, dan Spanyol mendukung pengajuan surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Tak hanya itu, mayoritas warga di beberapa negara Eropa lainnya dan Amerika Serikat (AS) juga berpendapat sama, menurut jajak pendapat baru.

Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada Mei bahwa dia mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bersama dengan tiga pejabat senior Hamas: Ismail Haniyeh, Mohammed Deif, dan Yahya Sinwar.

Pada Senin (29/7/2024), YouGov menerbitkan jajak pendapat yang menanyakan kepada publik di beberapa negara apakah mereka mendukung surat perintah penangkapan untuk setiap pemimpin Israel dan Hamas yang disebutkan oleh Khan.

Mayoritas 57% di Italia dan Spanyol, dan 54% di Inggris, mengatakan mereka mendukung surat perintah penangkapan yang menargetkan Netanyahu.

Tidak lebih dari 15% di negara-negara tersebut mengatakan mereka tidak mendukungnya.

Sebagian besar di Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, dan AS juga mengatakan mereka mendukung surat perintah penangkapan tersebut.

Responden juga ditanyai seberapa besar kemungkinan Israel dan Hamas melakukan kejahatan perang selama konflik berlangsung sejak Oktober.

Mayoritas di semua negara tersebut, berkisar antara 63 hingga 74%, mengatakan Israel kemungkinan melakukan kejahatan perang, kecuali di AS di mana 49% mengatakan kemungkinan besar Israel telah melakukan kejahatan perang, hampir dua kali lipat dari 26% di AS yang tidak menganggapnya demikian.

Mayoritas besar di semua negara yang disurvei juga mengatakan Hamas kemungkinan telah melakukan kejahatan perang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)