5 Kekejaman 6 Mantan Taruna Malaysia yang Dihukum Gantung dalam Kasus Pembunuhan

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Menurut kantor berita nasional Bernama, Hakim Hadhariah mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 - yang mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023 - hukuman untuk pembunuhan mencakup hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, disertai dengan tidak kurang dari 12 kali cambukan tongkat.

Namun hakim Pengadilan Banding - yang meliputi Hakim Mohamed Zaini Mazlan dan Hakim Azmi Ariffin - sepakat dalam keputusan mereka bahwa "hanya satu" hukuman yang tepat.

Baca Juga: 5 Arah Kebijakan Donald Trump bagi Israel, Salah Satunya Pembangunan Pemukiman Yahudi di Gaza

3. Korban Disika dengan Besi Panas

Hakim Pengadilan Banding mencantumkan sembilan faktor yang berkontribusi terhadap hukuman berat terhadap enam terdakwa, Malay Mail melaporkan.

Ini termasuk fakta bahwa Zulfarhan tidak bersalah; bahwa tindakan lima terdakwa itu kejam karena tangan dan kaki korban diikat saat mereka menekan besi panas ke tubuhnya dan terus melakukannya meskipun korban menjerit kesakitan.

Mereka juga mencatat bahwa ada 90 bekas luka bakar di tubuhnya kecuali wajah dan punggung tangan; bahwa Tn. Zulfarhan disembunyikan dari para guru untuk menghindari ketahuan dan juga tidak membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis meskipun telah disarankan oleh dokter.

Menurut Malay Mail, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah memutuskan untuk menghukum keenam terdakwa dengan dakwaan yang lebih ringan yaitu pembunuhan berencana karena merasa bahwa pengadilan terikat oleh keputusan pengadilan sebelumnya yang mengharuskan identifikasi cedera paling serius untuk menunjukkan niat untuk menyebabkan kematian guna menghukum seseorang atas pembunuhan.

Pengadilan Tinggi dalam putusannya mengatakan tidak diketahui cedera mana yang menyebabkan kematian Zulfarhan dan bahwa belum terbukti tanpa keraguan yang masuk akal bahwa cedera Zulfarhan biasanya cukup untuk menyebabkan kematian.

Namun Pengadilan Banding pada hari Selasa mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi salah, menambahkan bahwa jaksa hanya perlu membuktikan bahwa keenam orang tersebut memiliki niat untuk menyebabkan cedera fisik.

Ditambahkan bahwa jaksa telah membuktikan keempat unsur dakwaan pembunuhan terhadap lima dari enam terdakwa. Tindakan mereka dimaksudkan untuk menyebabkan cedera pada Zulfarhan dengan "luka bakar parah", Malay Mail melaporkan, dan ini biasanya cukup untuk menyebabkan kematian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
AS Rilis 14 Poin Perjanjian...
AS Rilis 14 Poin Perjanjian yang Disepakati dengan Iran untuk Akhiri Perang
Trump Segera Gunakan...
Trump Segera Gunakan Pesawat Air Force One Hadiah dari Qatar, Tiba di Lanud Andrews
Rekomendasi
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Berita Terkini
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved