Pembunuh Dua Turis Skandinavia di Maroko Divonis Hukuman Mati

Jum'at, 19 Juli 2019 - 02:07 WIB
Pembunuh Dua Turis Skandinavia di Maroko Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Dua Turis Skandinavia di Maroko Divonis Hukuman Mati
A A A
RABAT - Tiga pria Maroko dijatuhi hukuman mati karena membunuh dua wanita asal Skandinavia di pegunungan Atlas. Louisa Vesterager Jespersen (24) dari Denmark, dan Maren Ueland (28) dari Norwegia, terbunuh di tenda mereka pada bulan Desember lalu di dekat desa Maroko Imlil, tujuan hiking yang populer.

Baca Juga: Dua Wanita Skandinavia Dibunuh di Maroko, Salah Satunya Dipenggal

Pengadilan anti-terorisme di Sale, dekat Rabat Maroko, telah mendengar pada sesi sidang sebelumnya bahwa para pelaku telah bersumpah setia kepada Negara Islam (ISIS) dalam sebuah video beberapa hari sebelum pembunuhan.

Dua dari mereka - Abdessamad Ejjoud dan Youness Ouziyad - mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah memenggal korban, sedangkan pelaku ketiga - Rachid Afatti - mengatakan ia merekam pembunuhan itu dan memposting rekamannya secara online.Orang keempat yang mengatakan telah meninggalkan komplotan tersebut sebelum pembunuhan mendapatkan hukuman seumur hidup.

"Semoga Tuhan mengampuni kita" dan seorang menambahkan: "Tidak ada Tuhan selain Allah," ketika hakim meminta mereka untuk memberikan pernyataan terakhir sebelum memberikan putusannya seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (19/7/2019).

Pengacara para pelaku, Hafida El Maksaoui, mengatakan dia akan mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.

Dua puluh orang lain yang menurut jaksa memiliki hubungan dengan para pembunuh dijatuhi hukuman antara lima dan 30 tahun karena membentuk geng kriminal untuk melakukan tindakan teroris, mendorong terorisme, merusak ketertiban umum dan aksi kejahatan lainnya.

Para pelaku semuanya adalah warga Maroko selain dari satu warga negara Swiss, Kevin Ziller Guervos, yang juga dituduh membujuk untuk bergabung dengan kelompok-kelompok militan dan mendapat hukuman 20 tahun.

Pengadilan memerintahkan empat terpidana utama untuk membayar kompensasi USD 209.000 kepada keluarga Ueland.

Sementara pengacara untuk keluarga Jespersen telah meminta negara, bukan pelaku untuk membayar, mengatakan para pelaku tidak akan mampu membayarnya. Tetapi pengadilan menolak permintaan itu dan tidak membuat perintah lain untuk pembayaran.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4470 seconds (0.1#10.140)