Kamala Harris Didesak Gunakan Amandemen Ke-25 untuk Gulingkan Presiden Joe Biden

Senin, 22 Juli 2024 - 10:48 WIB
loading...
Kamala Harris Didesak...
Wapres Kamala Harris dedak gunakan Amandemen Ke-25 Konstitusi AS untuk gulingkan Presiden Joe Biden. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menghadapi seruan untuk segera mengundurkan diri sebagai pemimpin atau dipaksa digulingkan dari jabatannya.

Itu terjadi setelah dia mengundurkan diri dari pemilihan presiden (pilpres) 2024 kurang dari empat bulan sebelum digelar 5 November mendatang.

Keputusan presiden 81 tahun itu muncul setelah spekulasi besar dan meningkatnya kekhawatiran mengenai kesehatannya menyusul debat calon presiden (capres) melawan Donald Trump (78) dari Partai Republik beberapa bulan lalu.

“Meskipun saya berniat untuk mencalonkan diri kembali, saya yakin ini demi kepentingan terbaik partai saya dan negara jika saya mundur dan fokus hanya pada memenuhi tugas saya sebagai Presiden selama sisa masa jabatan saya,” kata Biden dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (22/7/2024) dini hari WIB.



Partai Republik telah menggunakan hal ini sebagai kesempatan untuk menuntut Biden segera digulingkan dari jabatannya, seperti yang dilakukan Partai Demokrat terhadap Trump pada tahun 2021.

Anggota Kongres Nancy Mace mengatakan dia akan mengajukan resolusi yang meminta Wakil Presiden Kamala Harris untuk meminta amandemen ke-25 dan mengambil alih tugas Biden.

“Jika Joe Biden tidak memiliki kemampuan kognitif untuk mencalonkan diri kembali, dia tidak memiliki kemampuan kognitif untuk menjalani sisa masa jabatannya,” tulis Mace di media sosial, di samping salinan resolusi tersebut.

Resolusi tersebut menyatakan; “Presiden tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang kantornya dengan sukses dan Harris harus segera menjadi penanggung jawab (Pj) Presiden."

Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat mengatur tata cara penggantian presiden atau wakil presiden jika mereka meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak layak menjabat.

Amandemen tersebut diratifikasi setelah pembunuhan presiden ke-35 John F Kennedy, yang menyebabkan negara tersebut tidak memiliki wakil presiden selama 14 bulan ketika wakil presiden Lyndon B Johnson dilantik sebagai presiden ke-36 setelah kematian Kennedy.

Berdasarkan Pasal 4 amandemen tersebut, Harris dan mayoritas anggota Kabinet harus menyatakan Biden tidak layak menjabat agar dia bisa digulingkan, dan ada cara bagi presiden untuk melawan langkah tersebut dan meminta agar keputusan tersebut disetujui oleh Kongres.

Pasal ini tidak pernah digunakan tetapi ada seruan agar pasal ini digunakan pada Trump pada tahun 2021 setelah kerusuhan di US Capitol 6 Januari.

Seperti yang dilaporkan oleh penulis politik senior CNN, Zach Wolf pada saat itu, batasan yang ditetapkan oleh amandemen untuk memecat seorang presiden “sangat tinggi”.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mengeluarkan resolusi yang secara resmi meminta Wakil Presiden Mike Pence untuk menerapkan Amandemen ke-25 untuk memaksa Trump turun dari jabatannya sebelum Biden dilantik pada 20 Januari. Namun Pence menolak seruan tersebut.

Trump kemudian dimakzulkan oleh DPR untuk kedua kalinya pada 13 Januari 2021—menjadi presiden pertama yang dimakzulkan dua kali—dan dibebaskan oleh Senat pada 13 Februari 2021 setelah dia meninggalkan jabatannya.

Calon wakil presiden yang baru terpilih dari Partai Republik, JD Vance, termasuk di antara sejumlah anggota Partai Republik yang menyerukan Biden untuk mengundurkan diri sebagai presiden AS.

Beberapa jam sebelum Biden mengumumkan bahwa Biden mengundurkan diri dari pilpres AS, Vance membagikan postingan di X, menulis: “Jika Joe Biden mengakhiri kampanye pemilihannya kembali, bagaimana dia dapat membenarkan dirinya tetap menjadi Presiden?"

“Tidak mencalonkan diri kembali akan menjadi pengakuan yang jelas bahwa Presiden Trump selama ini benar bahwa Biden tidak cukup sehat secara mental untuk menjabat sebagai Panglima Tertinggi. Tidak ada jalan tengah," lanjut dia.

Sejumlah pemimpin Partai Republik juga menyuarakan seruan tersebut.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan setelah pengumuman Biden, Ketua DPR Mike Johnson meminta Presiden untuk mengundurkan diri segera.

“Jika Joe Biden tidak layak mencalonkan diri sebagai Presiden, maka dia tidak layak menjabat sebagai Presiden,” tulisnya.

“Tanggal 5 November tidak bisa segera tiba.”
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0766 seconds (0.1#10.140)