AS Tidak Akan Masukkan Menlu Iran dalam Daftar Hitam

Jum'at, 12 Juli 2019 - 08:51 WIB
AS Tidak Akan Masukkan...
AS Tidak Akan Masukkan Menlu Iran dalam Daftar Hitam
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran, Mohammad Javad Zarif, untuk saat ini. Hal itu diungkapkan oleh dua sumber yang mengetahui masalah tersebut. Namun sumber-sumber itu memberikan alasan khusus terkait keputusan tersebut.

"Kepala dingin menang. Kami melihat (sanksi) itu tidak selalu membantu," ujar salah satu sumber yang berbicara dengan syarat anonim.

Ia mengungkapkan bahwa Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menentang memasukkan nama Zarif dalam daftar hitam untuk saat ini.

Sementara itu, ditanya mengapa Zarif belum mendapat sanksi, seorang juru bicara Departemen Keuangan merujuk komentar seorang pejabat senior pemerintahan Trump pada hari Selasa mengatakan kepada wartawan: "Kami jelas sedang menjajaki berbagai jalan kami untuk sanksi tambahan terhadap Teheran. Jelas, Menteri Luar Negeri Zarif adalah tokoh yang sangat penting dan kami akan memperbarui informasi Anda karena kami memiliki informasi lebih lanjut."

Departemen Luar Negeri AS tidak segera menanggapi permintaan komentar atas keputusan tersebut.

Juru bicara departemen itu, Morgan Ortagus, mengatakan Washington menginginkan resolusi diplomatik dan mengulangi komentar Trump bahwa ia bersedia bertemu Iran tanpa prasyarat.

"Kami mencari solusi diplomatik," katanya kepada wartawan. "Kami telah meminta sekutu kami untuk meminta Iran meredakan situasi, bukan untuk mengganggu sekutu atau kepentingan Amerika, tidak untuk menteror wilayah itu," tukasnya

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin pada 24 Juni mengatakan Zarif akan masuk daftar hitam. Mnuchin tidak mengatakan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Zarif.

Pernyataan itu dilontarkan Mnuchin saat memberikan pernyataan tentang sanksi AS yang bertujuan untuk memblokir pemimpin spiritual tertinggi Iran, Ali Khamenei, dari akses ke sistem keuangan AS atau aset di bawah yurisdiksi AS.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)