Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
loading...
A
A
A
Pada bulan Februari, pengadilan mendengarkan tanggapan dari 52 negara dan tiga organisasi internasional, lebih banyak daripada kasus lain sejak pembentukan ICJ pada tahun 1945.
Sebagian besar dari mereka berpendapat pendudukan tersebut ilegal dan mendesak pengadilan untuk menyatakannya sebagai ilegal.
Perkembangan ini bertepatan dengan kasus terpisah yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ, yang menuduh Israel melakukan genosida di daerah kantong tersebut.
Pada bulan Januari, ICJ memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan untuk masuk, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Namun, organisasi kemanusiaan telah berulang kali mengkritik pembatasan bantuan Israel, karena kelaparan mengancam daerah tersebut.
Israel telah menduduki wilayah yang diakui hukum internasional sebagai tanah Palestina sejak perang tahun 1967.
Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza semuanya termasuk dalam kategori ini, dan sistem hukum yang terpisah, pembangunan permukiman, dan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap penduduk Palestina merupakan faktor-faktor utama yang akan dipertimbangkan dalam sidang tersebut.
Ini adalah pendapat penasihat kedua yang disampaikan oleh pengadilan dunia tersebut sejak tahun 2004, ketika mengeluarkan pendapat penting tentang legalitas pembangunan tembok oleh Israel di Palestina yang diduduki.
Pengadilan memutuskan tembok tersebut, yang sering disebut oleh warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia sebagai "tembok apartheid", adalah ilegal dan harus dihancurkan.
Sebagian besar dari mereka berpendapat pendudukan tersebut ilegal dan mendesak pengadilan untuk menyatakannya sebagai ilegal.
Perkembangan ini bertepatan dengan kasus terpisah yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ, yang menuduh Israel melakukan genosida di daerah kantong tersebut.
Pada bulan Januari, ICJ memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan untuk masuk, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Namun, organisasi kemanusiaan telah berulang kali mengkritik pembatasan bantuan Israel, karena kelaparan mengancam daerah tersebut.
Israel telah menduduki wilayah yang diakui hukum internasional sebagai tanah Palestina sejak perang tahun 1967.
Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza semuanya termasuk dalam kategori ini, dan sistem hukum yang terpisah, pembangunan permukiman, dan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap penduduk Palestina merupakan faktor-faktor utama yang akan dipertimbangkan dalam sidang tersebut.
Ini adalah pendapat penasihat kedua yang disampaikan oleh pengadilan dunia tersebut sejak tahun 2004, ketika mengeluarkan pendapat penting tentang legalitas pembangunan tembok oleh Israel di Palestina yang diduduki.
Pengadilan memutuskan tembok tersebut, yang sering disebut oleh warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia sebagai "tembok apartheid", adalah ilegal dan harus dihancurkan.