Irak Hukum Mati Janda Bos ISIS Abu Bakr al-Baghdadi, Ini Alasannya

Kamis, 11 Juli 2024 - 08:26 WIB
loading...
Irak Hukum Mati Janda...
Pengadilan Irak jatuhkan hukuman mati terhadap Asma Mohammed (kiri), janda pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi. Foto/tvcnews
A A A
BAGHDAD - Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri pemimpin kelompok ISIS yang telah dibunuh, Abu Bakr al-Baghdadi.

Vonis itu dijatuhkan pada Rabu atas tuduhan bahwa wanita tersebut telah menahan para perempuan Yazidi.

Istri al-Baghdadi yang dipoligami dibawa kembali ke Irak setelah ditahan di Turki, kata sumber-sumber peradilan kepada AFP tanpa menyebut nama karena mereka tidak berwenang berbicara kepada pers.

“Pengadilan pidana Karkh (Baghdad barat) menjatuhkan hukuman mati terhadap istri teroris Abu Bakr al-Baghdadi karena kejahatan bekerja sama dengan kelompok teroris [ISIS] dan menahan wanita Yazidi di rumahnya,” kata Dewan Kehakiman Tertinggi dalam pernyataan di situs webnya.



"Istri pemimpin yang terbunuh itu menahan warga Yazidi yang kemudian diculik oleh milisi ISIS di distrik Sinjar di Irak utara," imbuhnya.

Sumber peradilan mengidentifikasi janda al-Baghdadi itu sebagai Asma Mohammed.

Washington mengumumkan pada Oktober 2019 bahwa pasukan AS telah membunuh al-Baghdadi dalam sebuah operasi di barat laut Suriah, lima tahun setelah dia memproklamirkan “kekhalifahan” di sebagian besar wilayah Suriah dan Irak.

Selama serangan kilat ISIS di Irak utara pada tahun 2014, kelompok itu menargetkan komunitas Yazidi non-Muslim, secara sistematis membunuh ribuan pria dan memaksa perempuan menjadi budak seks.

Selama beberapa tahun, pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup berdasarkan hukum pidana untuk keanggotaan dalam “kelompok teroris".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)