5.081 Pemukim Yahudi Israel Serbu Masjid Al-Aqsa pada Juni
Senin, 01 Juli 2024 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
“Dakwaan diajukan setelah pidato Syekh Sabri saat dia menyampaikan belasungkawa kepada para martir Jenin, karena otoritas pendudukan menganggap bahwa pidatonya bersimpati terhadap terorisme,” papar Zabarqa.
Dia menjelaskan, “Namun, syekh tersebut hanya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para martir atas kematian putra-putra mereka, menggunakan kata-kata simpati dan belasungkawa yang biasa digunakan oleh semua orang.”
Pengacara tersebut bersikeras dakwaan tersebut adalah “salah satu bentuk perang agama yang dilancarkan otoritas Israel terhadap konsep-konsep agama Islam yang berasal dari Al-Qur’an Suci dan Sunnah Nabi.”
Dia menunjukkan Israel memerangi konsep-konsep agama Islam ini, yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dalam hukum pidana domestik atau internasional.
“Secara implisit diketahui konsep-konsep keagamaan tidak termasuk dalam pembahasan hukum pidana, dan hukum tidak berlaku bagi konsep-konsep tersebut karena konsep-konsep tersebut berasal dari iman dan kepercayaan,” ungkap Zabarqa.
Pengacara itu menambahkan, “Pihak berwenang tidak dapat mengkriminalisasi konsep-konsep keagamaan atau mencoba mengkriminalisasinya dan menyerahkannya kepada sistem peradilan.”
Hal ini, menurut dia, menunjukkan ada pelanggaran hukum yang jelas di antara otoritas Israel, yang “berperilaku histeris” dan mencoba menyerang di mana-mana tanpa rasionalitas apa pun.
Dia menjelaskan, “Namun, syekh tersebut hanya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para martir atas kematian putra-putra mereka, menggunakan kata-kata simpati dan belasungkawa yang biasa digunakan oleh semua orang.”
Pengacara tersebut bersikeras dakwaan tersebut adalah “salah satu bentuk perang agama yang dilancarkan otoritas Israel terhadap konsep-konsep agama Islam yang berasal dari Al-Qur’an Suci dan Sunnah Nabi.”
Dia menunjukkan Israel memerangi konsep-konsep agama Islam ini, yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dalam hukum pidana domestik atau internasional.
“Secara implisit diketahui konsep-konsep keagamaan tidak termasuk dalam pembahasan hukum pidana, dan hukum tidak berlaku bagi konsep-konsep tersebut karena konsep-konsep tersebut berasal dari iman dan kepercayaan,” ungkap Zabarqa.
Pengacara itu menambahkan, “Pihak berwenang tidak dapat mengkriminalisasi konsep-konsep keagamaan atau mencoba mengkriminalisasinya dan menyerahkannya kepada sistem peradilan.”
Hal ini, menurut dia, menunjukkan ada pelanggaran hukum yang jelas di antara otoritas Israel, yang “berperilaku histeris” dan mencoba menyerang di mana-mana tanpa rasionalitas apa pun.
Lihat Juga :