ICC Tunda Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel

Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:55 WIB
loading...
ICC Tunda Penerbitan...
Kantor pusat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
A A A
DEN HAAG - Hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menunda keputusan tentang apakah surat perintah penangkapan harus dikeluarkan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Penundaan tersebut terjadi setelah ICC mengizinkan Inggris mengajukan argumen hukum terhadap yurisdiksi atas masalah tersebut.

Menurut dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Kamis (27/6/2024), Inggris mengajukan permintaan kepada ICC pada tanggal 10 Juni untuk memberikan pengamatan tertulis tentang apakah "pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam keadaan di mana Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi pidana atas warga negara Israel (berdasarkan) Perjanjian Oslo."

ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan terhadap dugaan kejahatan apa pun dalam yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel sejak tahun 2021.

Berkas pengadilan Inggris menunjukkan pengadilan pada saat itu memutuskan mereka perlu membuat keputusan akhir atas klaim Israel bahwa permintaan Otoritas Palestina untuk bergabung dengan ICC melanggar Perjanjian Oslo jika dan ketika jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan terhadap warga negara Israel.

Argumen Inggris adalah otoritas Palestina tidak dapat memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan ketentuan Perjanjian Oslo, sehingga tidak dapat mengalihkan yurisdiksi tersebut ke ICC untuk mengadili warga negara Israel.

“Inggris berpendapat bahwa Chamber, sesuai dengan Pasal 19(1) Statuta Roma, ‘diharuskan untuk membuat penentuan awal yurisdiksi dalam menyelesaikan permohonan surat perintah penangkapan’ yang ‘permasalahan Perjanjian Oslo tentu menjadi bagiannya,’” ungkap ICC pada Kamis.

Baca juga: Warga Palestina di Lebanon Siap Bertempur jika Israel Perangi Hizbullah

Para hakim menambahkan pengadilan juga akan menerima tanggapan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai masalah hukum tersebut hingga 12 Juli.

Menurut laporan media, mengabulkan permintaan Inggris dapat menunda keputusan mengenai surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel selama berbulan-bulan, yang diminta Jaksa ICC Karim Khan pada Mei.

Khan mengumumkan pada saat itu bahwa dia sedang mencari surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant karena dugaan kejahatan "menyebabkan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk penolakan pasokan bantuan kemanusiaan, dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik."

Pengumuman itu dikritik keras oleh Israel dan Amerika Serikat (AS). Presiden AS Joe Biden menyebut tuduhan pengadilan terhadap Israel "keterlaluan."

Israel telah membunuh lebih dari 37.000 warga Palestina dan lebih dari 86.000 orang terluka di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

AS menjadi pemasok senjata utama yang digunakan Israel untuk membantai warga Palestina.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Komite Administrasi...
Komite Administrasi Gaza Ungkap Prioritas Rekonstruksi Sudah Ditetapkan, Siap Mulai Pekerjaan
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
MoU Ditandatangani,...
MoU Ditandatangani, Iran Nyatakan Kemenangan Atas AS
Bukan Hanya Trump, Presiden...
Bukan Hanya Trump, Presiden Iran Masoud Pezeshkian Juga Teken MoU Perjanjian Damai
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved