Pendiri WikiLeaks Julian Assange Dibebaskan dari Penjara Inggris

Selasa, 25 Juni 2024 - 09:22 WIB
loading...
A A A
Perjanjian tawar-menawar pembebasan ini mengakhiri drama hukum Assange selama hampir 14 tahun.

Assange didakwa oleh dewan hakim federal AS pada tahun 2019 atas 18 dakwaan yang berasal dari publikasi kumpulan dokumen keamanan nasional oleh WikiLeaks.

Pengumuman kesepakatan itu terjadi dua minggu sebelum Assange dijadwalkan hadir di pengadilan di Inggris untuk mengajukan banding atas keputusan yang menyetujui ekstradisinya ke Amerika Serikat.

Assange telah ditahan di penjara Belmarsh dengan keamanan tinggi di London sejak April 2019.

Dia ditangkap setelah menghabiskan tujuh tahun bersembunyi di Kedutaan Ekuador di London untuk menghindari ekstradisi ke Swedia, di mana dia menghadapi tuduhan pelecehan seksual yang akhirnya dibatalkan.

Materi yang dia rilis termasuk video yang menunjukkan warga sipil terbunuh oleh tembakan helikopter tempur AS di Irak pada tahun 2007. Korbannya termasuk dua jurnalis Reuters.

Amerika Serikat menuduh Assange melanggar Undang-Undang Spionase 1917. Para pendukungnya telah memperingatkan bahwa hal ini berarti dia bisa dijatuhi hukuman 175 tahun penjara.

Pemerintah Inggris menyetujui ekstradisinya pada Juni 2022.

Dalam perkembangan terbaru dalam kisah ini, dua hakim Inggris mengatakan pada bulan Mei bahwa dia dapat mengajukan banding terhadap ekstradisinya ke Amerika Serikat.

Permohonan tersebut bertujuan untuk menjawab pertanyaan apakah, sebagai orang asing yang diadili di Amerika, dia akan menikmati perlindungan kebebasan berpendapat yang diberikan berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)
pixels