Miliarder Warren Buffett Ubah Wasiat, Ungkap Nasib Kekayaan Rp2.214 Triliun setelah Kematiannya
Minggu, 30 Juni 2024 - 16:38 WIB
loading...
Miliarder Warren Buffett ubah wasiat terkait nasib kekayaannya lebih dari Rp2.214 triliun setelah kematiannya kelak. Foto/NDTV
A
A
A
WASHINGTON - Miliarder Amerika Serikat (AS) Warren Buffett telah merevisi rencana terkait nasib kekayaannya yang mencapai USD135 miliar (lebih dari Rp2.214 triliun) setelah kematiannya kelak.
Buffett (93), chairman of Berkshire Hathaway, mengungkapkan kepada Wall Street Journal(WSJ) bahwa dia telah menyusun ulang surat wasiatnya dan tidak akan melanjutkan sumbangan ke Bill & Melinda Gates Foundation setelah kematiannya.
Sebaliknya, dia akan mengalokasikan kekayaannya ke lembaga amal baru yang dikelola oleh ketiga anaknya.
"The Gates Foundation tidak punya dana setelah kematian saya," kata Buffett, seperti dikutip dari WSJ, Minggu (30/6/2024).
Baca Juga: Berikut Alasan Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Talal Dijuluki Warren Buffett Arab Saudi
Buffett menyebutkan bahwa dia telah mengubah surat wasiatnya berkali-kali, dengan perubahan terakhir yang dimotivasi oleh keyakinannya terhadap nilai-nilai anak-anaknya dan kemampuannya untuk mendistribusikan kekayaannya dengan tepat.
Buffett (93), chairman of Berkshire Hathaway, mengungkapkan kepada Wall Street Journal(WSJ) bahwa dia telah menyusun ulang surat wasiatnya dan tidak akan melanjutkan sumbangan ke Bill & Melinda Gates Foundation setelah kematiannya.
Sebaliknya, dia akan mengalokasikan kekayaannya ke lembaga amal baru yang dikelola oleh ketiga anaknya.
"The Gates Foundation tidak punya dana setelah kematian saya," kata Buffett, seperti dikutip dari WSJ, Minggu (30/6/2024).
Baca Juga: Berikut Alasan Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Talal Dijuluki Warren Buffett Arab Saudi
Buffett menyebutkan bahwa dia telah mengubah surat wasiatnya berkali-kali, dengan perubahan terakhir yang dimotivasi oleh keyakinannya terhadap nilai-nilai anak-anaknya dan kemampuannya untuk mendistribusikan kekayaannya dengan tepat.
Lihat Juga :