Israel Bekukan Izin Kerja untuk 80.000 Pegawai Palestina dari Tepi Barat

Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:45 WIB
loading...
Israel Bekukan Izin...
Pekerja Palestina di Israel tidak mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja yang dilindungi dan rentan terhadap eksploitasi oleh para pengusaha. Foto/Btselem
A A A
TEL AVIV - Menurut media Zionis, otoritas Israel telah mulai membekukan izin kerja untuk sekitar 80.000 warga Palestina dari Tepi Barat yang dijajah.

“Administrasi Sipil Israel, yang merupakan unit di Kementerian Pertahanan, telah mulai membekukan hampir 80.000 izin kerja untuk pekerja Palestina dari Tepi Barat,” ungkap pernyataan lembaga penyiaran publik Israel yang dikutip kantor berita Anadolu pada Kamis (13/6/2024).

Sejak dimulainya serangan genosida Israel di Gaza pada tanggal 7 Oktober tahun lalu, Israel telah mencegah para pekerja dari Tepi Barat untuk mengakses pasar tenaga kerja Israel.

The Jerusalem Post melaporkan, “Administrasi Sipil bersidang pada hari Kamis untuk membahas kebijakan dan prosedur untuk mendatangkan pekerja Palestina ke kawasan industri dan permukiman di Tepi Barat.”

Itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan bulan Januari, yang “bertujuan memeriksa apakah ada perubahan yang telah dilakukan sejak diskusi sebelumnya.”

Kepala dewan kemudian mengklaim, “Mereka berkewajiban menerima pekerja yang telah diberikan izin di wilayah mereka.”

Surat kabar itu mengatakan terungkap bulan lalu bahwa, “Administrasi Sipil terus mengeluarkan puluhan ribu izin kerja bagi para pekerja di Tepi Barat."

Selain itu, departemen tersebut telah mulai memperbarui izin kerja bagi mereka yang diberikan sebelum 7 Oktober.

Aturan yang Jelas


“Administrasi Sipil didirikan oleh militer dan merupakan badan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan sipil dan keamanan,” ungkap surat kabar itu, mengutip situs webnya.

Administrasi tersebut berfungsi “sebagai lengan eksekutif” dari kepemimpinan militer Israel di wilayah Tepi Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)