Coba Dirikan Klub Gay Pertama di Pakistan, Pria Ini Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Selasa, 11 Juni 2024 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Dokumen OHCHR menyatakan bahwa ketentuan Pakistan yang melarang tindakan homoseksual jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional.
Menurut Human Dignity Trust, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di London, hanya laki-laki gay yang dikriminalisasi berdasarkan Undang-Undang Pidana Pakistan.
“Ada beberapa bukti bahwa undang-undang tersebut ditegakkan dalam beberapa tahun terakhir, dan kelompok LGBT [lesbian, gay, biseksual, dan transgender] kadang-kadang menjadi sasaran penangkapan,” demikian keterangan di situs web organisasi nirlaba tersebut.
“Ada laporan yang konsisten mengenai diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok LGBT dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyerangan, dan penolakan terhadap hak-hak dan layanan dasar.”
Menurut Human Dignity Trust, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di London, hanya laki-laki gay yang dikriminalisasi berdasarkan Undang-Undang Pidana Pakistan.
“Ada beberapa bukti bahwa undang-undang tersebut ditegakkan dalam beberapa tahun terakhir, dan kelompok LGBT [lesbian, gay, biseksual, dan transgender] kadang-kadang menjadi sasaran penangkapan,” demikian keterangan di situs web organisasi nirlaba tersebut.
“Ada laporan yang konsisten mengenai diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok LGBT dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyerangan, dan penolakan terhadap hak-hak dan layanan dasar.”
(mas)
Lihat Juga :