Coba Dirikan Klub Gay Pertama di Pakistan, Pria Ini Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:07 WIB
loading...
Coba Dirikan Klub Gay...
Seorang pria Pakistan dikirim ke rumah sakit jiwa oleh pihak berwenang setelah mencoba mendirikan klub gay pertama di negaranya. Foto/REUTERS
A A A
ISLAMABAD - Seorang pria Pakistan saat ini berada di rumah sakit jiwa (RSJ) setelah dia mencoba mendirikan klub gay pertama di negara tersebut.

Pria tersebut, yang identitasnya tidak diungkapkan, diwawancarai oleh Telegraph pada hari Minggu tak lama sebelum dia menjadi "pasien yang dilembagakan".

Pria tersebut menjelaskan bahwa dia mengajukan permohonan kepada wakil komisaris Abbottabad untuk mendirikan klub gay, yang untuk sementara dia sebut Klub Gay Lorenzo.

Aplikasi tersebut, menurut laporan Telegraph, menjelaskan: "Klub ini akan dirancang untuk menjadi kenyamanan dan sumber daya yang besar bagi banyak orang homoseksual, biseksual dan bahkan beberapa orang heteroseksual yang tinggal di Abbottabad pada khususnya, dan di bagian lain negara pada umumnya."



Aplikasi tersebut juga mencatat bahwa "tidak akan ada hubungan seks gay (atau non-gay) (selain ciuman)."

Pria itu kemudian ditahan oleh pihak berwenang dan dibawa ke RSJ di Peshawar, yang berjarak sekitar 125 mil sebelah barat Abbottabad.

“Saya telah memulai perjuangan untuk hak-hak komunitas yang paling terabaikan di Pakistan dan saya akan menyuarakan suara saya di setiap forum,” kata pria tersebut kepada Telegraph, yang dikutip Fox News, Selasa (11/6/2024).

“Jika pihak berwenang menolak, maka saya akan mengajukan permohonan ke pengadilan dan saya berharap seperti pengadilan India, pengadilan Pakistan akan memenangkan kaum gay.”

“Saya [berbicara] tentang hak asasi manusia dan saya ingin hak asasi semua orang dibela,” imbuh dia.

Menurut situs Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), Pakistan masih mengkriminalisasi tindakan homoseksual melalui Pasal 377 hukum pidana nasionalnya.

“Barangsiapa dengan sukarela melakukan persetubuhan melawan tatanan kodrat dengan laki-laki, perempuan atau binatang, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau dengan pidana penjara dengan jenis apa pun untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun atau lebih dari sepuluh tahun, dan juga dapat dikenakan denda," bunyi pasal tersebut.

Dokumen OHCHR menyatakan bahwa ketentuan Pakistan yang melarang tindakan homoseksual jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional.

Menurut Human Dignity Trust, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di London, hanya laki-laki gay yang dikriminalisasi berdasarkan Undang-Undang Pidana Pakistan.

“Ada beberapa bukti bahwa undang-undang tersebut ditegakkan dalam beberapa tahun terakhir, dan kelompok LGBT [lesbian, gay, biseksual, dan transgender] kadang-kadang menjadi sasaran penangkapan,” demikian keterangan di situs web organisasi nirlaba tersebut.

“Ada laporan yang konsisten mengenai diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok LGBT dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyerangan, dan penolakan terhadap hak-hak dan layanan dasar.”
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)