Coba Dirikan Klub Gay Pertama di Pakistan, Pria Ini Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Selasa, 11 Juni 2024 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Pria itu kemudian ditahan oleh pihak berwenang dan dibawa ke RSJ di Peshawar, yang berjarak sekitar 125 mil sebelah barat Abbottabad.
“Saya telah memulai perjuangan untuk hak-hak komunitas yang paling terabaikan di Pakistan dan saya akan menyuarakan suara saya di setiap forum,” kata pria tersebut kepada Telegraph, yang dikutip Fox News, Selasa (11/6/2024).
“Jika pihak berwenang menolak, maka saya akan mengajukan permohonan ke pengadilan dan saya berharap seperti pengadilan India, pengadilan Pakistan akan memenangkan kaum gay.”
“Saya [berbicara] tentang hak asasi manusia dan saya ingin hak asasi semua orang dibela,” imbuh dia.
Menurut situs Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), Pakistan masih mengkriminalisasi tindakan homoseksual melalui Pasal 377 hukum pidana nasionalnya.
“Barangsiapa dengan sukarela melakukan persetubuhan melawan tatanan kodrat dengan laki-laki, perempuan atau binatang, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau dengan pidana penjara dengan jenis apa pun untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun atau lebih dari sepuluh tahun, dan juga dapat dikenakan denda," bunyi pasal tersebut.
“Saya telah memulai perjuangan untuk hak-hak komunitas yang paling terabaikan di Pakistan dan saya akan menyuarakan suara saya di setiap forum,” kata pria tersebut kepada Telegraph, yang dikutip Fox News, Selasa (11/6/2024).
“Jika pihak berwenang menolak, maka saya akan mengajukan permohonan ke pengadilan dan saya berharap seperti pengadilan India, pengadilan Pakistan akan memenangkan kaum gay.”
“Saya [berbicara] tentang hak asasi manusia dan saya ingin hak asasi semua orang dibela,” imbuh dia.
Menurut situs Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), Pakistan masih mengkriminalisasi tindakan homoseksual melalui Pasal 377 hukum pidana nasionalnya.
“Barangsiapa dengan sukarela melakukan persetubuhan melawan tatanan kodrat dengan laki-laki, perempuan atau binatang, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau dengan pidana penjara dengan jenis apa pun untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun atau lebih dari sepuluh tahun, dan juga dapat dikenakan denda," bunyi pasal tersebut.
Lihat Juga :