Inilah Penyebab PM India Narendra Modi bisa Menjabat 3 Periode

Sabtu, 08 Juni 2024 - 11:45 WIB
loading...
Inilah Penyebab PM India Narendra Modi bisa Menjabat 3 Periode
Narendra Modi kembali terpilih sebagai perdana menteri India untuk periode ketiga. Foto/REUTERS
A A A
NEW DELHI - Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi berhasil mendapat masa jabatan ketiga setelah hasil perhitungan suara diumumkan.

Namun untuk pertama kalinya dalam dua dekade, Partai Bharatiya Janata yang mengusungnya justru kehilangan mayoritas suaranya.

Itu artinya, Narendra Modi harus mendapatkan masa jabatan ketiganya ini dengan dukungan mitra aliansi. Dilansir dari Nikkei Asia, para analis mengatakan kehilangan mayoritas dapat merugikan agenda reformasi Modi.

Pelantikan Narendra Modi sebagai Perdana Menteri diadakan pada 9 Juni 2024. Namun sebelum itu, Modi sempat memberikan sedikit rincian mengenai agenda untuk masa jabatan ketiganya.

“Pemerintah akan fokus pada peningkatan produksi dan ekspor pertahanan,” ujar Modi kepada kerumunan pendukungnya di markas besar partainya setelah hasil pemilu diumumkan.

Penyebab PM India Narendra Modi bisa Menjabat 3 Periode


Terlepas dari euforia kemenangan Narendra Modi, muncul banyak pertanyaan mengapa PM India ini mampu menjabat hingga tiga periode dan apa yang membuatnya sangat dipercaya oleh masyarakat?

Hal itu mengingat suara untuknya tetap besar meski partai besar yang mengusungnya tidak mendapat banyak suara.

Pendapat tentang mengapa Narendra Modi ini dapat menjabat hingga tiga periode ini sempat banyak muncul di Quora, setelah PM India Narendra Modi mengklaim kemenangannya.

Akun di Quora bernama Chintan Rajani menjelaskan mengapa PM India Narendra Modi memiliki kredibilitas yang baik sehingga bisa terpilih kembali dan mendapat periode ketiganya.

Rajani menjelaskan jika salah satu kebijakan Modi yang paling berpengaruh adalah pembaharuan Sungai Sabarmati yang merupakan jalur kehidupan Ahmedabad sejak berdirinya kota ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)
pixels