DPR AS Dukung Pemberian Sanksi pada ICC karena Ingin Buru Pemimpin Israel

Rabu, 05 Juni 2024 - 07:44 WIB
loading...
DPR AS Dukung Pemberian Sanksi pada ICC karena Ingin Buru Pemimpin Israel
Ketua DPR Mike Johnson, Republikan dari Louisiana, AS. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Selasa (4/6/2024) memberikan suara untuk menghukum Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena berpikir untuk mendakwa para pemimpin Israel atas kejahatan perang di Gaza.

Jaksa ICC Karim Khan telah meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin utama kelompok pejuang Palestina Hamas.

Meskipun pengadilan belum menyetujui permintaan tersebut, anggota parlemen Amerika telah bergerak untuk memastikan hal itu tidak terjadi.

“Gagasan bahwa mereka akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk perdana menteri Israel, menteri pertahanan Israel pada saat mereka berjuang untuk keberadaan negara mereka melawan kejahatan Hamas sebagai proksi Iran tidak masuk akal bagi kami,” ujar Ketua DPR Mike Johnson, Republikan dari Louisiana, pada Selasa. “Dan seperti yang saya katakan beberapa minggu lalu, ICC harus dihukum atas tindakan ini.”

Usulan sanksi untuk ICC tersebut disahkan dengan 247 suara mendukung dan 155 suara menentang.

Semua anggota Partai Republik dan 42 anggota Partai Demokrat pro-Israel memberikan suara setuju.

Namun, anggota partai Presiden Joe Biden lainnya menolak karena mereka menentang sanksi yang menjadi inti dari usulan Partai Republik.



Disponsori oleh Chip Roy dari Partai Republik Texas, Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut akan membuat AS menjatuhkan sanksi perjalanan dan keuangan terhadap para pejabat ICC.

RUU itu memberikan wewenang sepihak kepada presiden AS untuk mengakhirinya jika ICC berhenti menyelidiki warga Amerika atau sekutu mereka, atau "menghentikan secara permanen" penyelidikan terhadap individu yang dilindungi.

Beberapa anggota parlemen Demokrat memperingatkan sanksi tersebut dapat memengaruhi beberapa sekutu Washington yang, tidak seperti AS, telah meratifikasi Statuta Roma dan menerima yurisdiksi ICC.

"Sanksi itu akan dijatuhkan kepada para pemimpin dari beberapa sekutu terkuat kita: Inggris, Italia, Jerman, Jepang. Itu hal yang berbahaya," ujar Anggota Kongres Gregory Meeks, Demokrat dari New York yang duduk di Komite Urusan Luar Negeri DPR. "Itu sangat luas sehingga menjadi sangat berbahaya bagi kita."

Pendukung RUU dari kedua partai mengatakan meloloskannya akan "mengirim pesan penting" kepada dunia bahwa AS mendukung Israel.

Namun, hal itu tidak mungkin menjadi hukum tanpa persetujuan Biden dan dukungan dari Demokrat di Senat.

Kemarahan AS atas kemungkinan ICC dapat mendakwa para pimpinan Israel telah menuai tuduhan kemunafikan, karena Washington memuji ICC tahun lalu ketika memburu Presiden Rusia Vladimir Putin.

“Ada hukum Romawi, ada hukum umum. Dan ada hukum Amerika, hukum seni yang dekaden, yang bertransisi menjadi bipolaritas liberal pascamodern,” ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova di Telegram, mengomentari pemungutan suara DPR yang menerapkan standar ganda.

Israel telah membunuh lebih dari 36.000 warga Palestina di Gaza. AS menjadi pemasok senjata yang digunakan Israel untuk membantai warga Palestina.

AS bisa dituntut sebagai antek dalam genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0790 seconds (0.1#10.140)
pixels