Baru Diberlakukan, Trump Cabut Sanksi Tambahan Korea Utara

Sabtu, 23 Maret 2019 - 02:59 WIB
Baru Diberlakukan, Trump Cabut Sanksi Tambahan Korea Utara
Baru Diberlakukan, Trump Cabut Sanksi Tambahan Korea Utara
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump tiba-tiba membuat pengumuman hari Jumat bahwa dia mencabut sanksi yang dijatuhkan terhadap Korea Utara (Korut). Langkah pemimpin Gedung Putih ini mengejutkan, karena Departemen Keuangan Amerika baru saja memberlakukan sanksi terhadap rezim Pyongyang.

"Diumumkan hari ini oleh Departemen Keuangan AS bahwa sanksi skala besar akan ditambahkan pada sanksi yang sudah diberlakukan pada Korea Utara. Saya hari ini telah memerintahkan pencabutan sanksi tambahan itu!," tulis Trump di Twitter via akun resminya, @realDonaldTrump, Sabtu (23/3/2019).

Sanksi tambahan diumumkan Departemen Keuangan AS hari Kamis waktu Washington. Sanksi tambahan itu menyasar pada perusahaan pelayaran China yang melakukan bisnis dengan Korea Utara.

Ketika ditanya tentang tweet presiden Trump yang mengejutkan, juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders mengatakan; "Presiden Trump menyukai Pemimpin (Korut) Kim dan dia tidak berpikir sanksi ini akan diperlukan."

Departemen Keuangan Amerika belum bersedia menanggapi permintaan komentar.

Langkah presiden yang tidak biasa itu terjadi setelah pertemuan puncak keduanya dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang diadakan bulan lalu di Hanoi, Vietnam. Trump meninggalkan pertemuan itu setelah menolak untuk menyetujui tuntutan Korut agar mencabut semua sanksi.

Pada hari Jumat, Kementerian Luar Negeri China menentang sanksi tambahan yang dijatuhkan AS terhadap Korea Utara yang menyasar perusahaan kapal Beijing. "(China) dengan tegas menentang negara mana pun yang menjatuhkan sanksi sepihak dan yurisdiksi bersenjata panjang atas entitas China di bawah hukum domestiknya sendiri," kata kementerian tersebut.

"Kami telah membuat keluhan serius dengan AS tentang masalah ini, mendesak AS untuk segera menghentikan kesalahan seperti itu, agar tidak memengaruhi kerja sama antara kedua belah pihak pada masalah yang relevan," lanjut kementerian itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5077 seconds (0.1#10.140)