Terlilit Krisis, Kuwait Tak Mampu Bayar Gaji PNS setelah November

Kamis, 20 Agustus 2020 - 14:01 WIB
loading...
Terlilit Krisis, Kuwait...
Perdana Menteri Kuwait Sheikh Sabah al-Khaled al-Sabah (kiri) berbicara dengan Menteri Keuangan Barak Al-Sheetan. Foto/AFP/Memo
A A A
KUWAIT CITY - Kuwait tidak akan memiliki cukup dana untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) setelah November.

Pengakuan itu diungkapkan Menteri Keuangan Kuwait Barak Al-Sheetan saat memperingatkan parlemen tentang kondisi keuangan.

Menurut Bloomberg, Al-Sheetan mengonfirmasi bahwa pemerintah menarik Dana Cadangan Umum sebesar 1,7 miliar dinar per bulan.

Al-Sheetan menambahkan, “Likuiditas akan segera menipis jika harga minyak tidak membaik dan jika Kuwait tidak bisa meminjam dari pasar lokal dan internasional.”

Dia menjelaskan, defisit anggaran Kuwait meningkat hingga 69% menjadi 5,64 miliar dinar pada tahun fiskal lalu. Pemerintah memperkirakan defisit akan menjadi lebih dari 14 miliar dinar dalam tahun fiskal sekarang, berakhiri pada 31 Maret.

Dia menyatakan gaji dan subsidi mencakup 76% dari seluruh belanja. “Dalam jangka menengah hingga panjang, ketidakadaan pinjaman, langkah pengetatan akan diterapkan pada belanja publik,” ujar dia.

Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan keuangan pemerintah perlu tumbuh pada level yang cepat saat posisi likuiditas melemah. (Baca Juga: Trump Berharap Arab Saudi Bergabung Kesepakatan UEA dan Israel)

“Al-Sheetan harus melepas posisinya daripada mengancam warga dengan gaji mereka,” kata anggota parlemen Kuwait Riyadh Al-Adsani yang menyebut menteri keuangan merilis dokumen yang tidak masuk akal untuk mengatasi krisis itu. (Baca Infografis: Amunisi Anyar China; Meratakan Area Luas dengan sekali Tembakan)

Ekonomi Kuwait sudah negatif akibat wabah virus corona dan turunnya harga minyak. Apalagi OPEC berencana mengurangi produksi minyak. (Lihat Video: Republik Kopi di Pegunungan Ijen)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)