Perbedaan Mahkamah Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:07 WIB
loading...
Perbedaan Mahkamah Internasional...
Bagian depan gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
A A A
DEN HAAG - Dalam dunia hukum internasional, Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memiliki peran yang sangat penting.

Keduanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi dengan fokus yang berbeda. Sepak terjang ICJ dan ICC semakin disoroti dunia saat keduanya menangani kasus genosida yang dilakukan Israel dan para pemimpin rezim Zionis di Jalur Gaza.

Berikut ini berbagai perbedaan antara ICJ dan ICC, serta bagaimana kedua lembaga ini beroperasi.

1. Tujuan dan Fungsi


Mahkamah Internasional (ICJ) adalah lembaga peradilan utama dalam hukum internasional. Tujuannya adalah menyelesaikan perselisihan antara negara-negara berdaulat melalui putusan yang mengikat.

ICJ memiliki yurisdiksi atas sengketa yang diajukan oleh negara-negara anggota PBB atau melalui perjanjian khusus.

Fungsinya mencakup memberikan putusan terhadap sengketa perbatasan, hak asasi manusia, dan masalah hukum lainnya yang melibatkan negara-negara.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), di sisi lain, didirikan untuk menangani individu yang diduga melakukan kejahatan serius di bawah yurisdiksi ICC.

ICC berfokus pada penuntutan individu, terlepas dari kewarganegaraan mereka. Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi ICC meliputi genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan.

ICC bertujuan memastikan pertanggungjawaban individu atas tindakan mereka yang melanggar hukum internasional.

2. Yurisdiksi


ICJ memiliki yurisdiksi terbatas pada sengketa antara negara-negara berdaulat. Ini berarti ICJ hanya dapat memutuskan kasus yang diajukan oleh negara-negara.

Di sisi lain, ICC memiliki yurisdiksi atas individu, terlepas dari kewarganegaraan mereka. Jika seseorang diduga melakukan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC, pengadilan dapat menuntutnya.

3. Sejarah dan Pendirian


ICJ didirikan pada tahun 1945 sebagai organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Statuta ICJ mengatur prosedur dan fungsi lembaga ini.

Sementara itu, ICC didirikan pada tahun 2002 oleh Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.

ICC beroperasi secara independen dan memiliki yurisdiksi yang lebih spesifik dalam penuntutan individu.

4. Fokus


ICJ berfokus pada penyelesaian sengketa antara negara-negara. Putusan ICJ mengikat negara-negara yang bersengketa.

Di sisi lain, ICC berfokus pada penuntutan individu yang diduga melakukan kejahatan serius. ICC tidak memutuskan sengketa antara negara-negara, tetapi mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional.

5. Anggota dan Struktur


ICJ memiliki satu dewan hakim yang mendengarkan argumen dari negara-negara yang disengketakan. Setiap negara anggota PBB dapat mengajukan kasus ke ICJ.

ICC memiliki dewan hakim dan jaksa. Jaksa ICC mengajukan tuntutan terhadap tersangka yang diduga melakukan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC. ICC juga memiliki mekanisme untuk melibatkan korban dalam proses peradilan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)