Perbedaan Mahkamah Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:07 WIB
loading...
Perbedaan Mahkamah Internasional...
Bagian depan gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
A A A
DEN HAAG - Dalam dunia hukum internasional, Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memiliki peran yang sangat penting.

Keduanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi dengan fokus yang berbeda. Sepak terjang ICJ dan ICC semakin disoroti dunia saat keduanya menangani kasus genosida yang dilakukan Israel dan para pemimpin rezim Zionis di Jalur Gaza.

Berikut ini berbagai perbedaan antara ICJ dan ICC, serta bagaimana kedua lembaga ini beroperasi.

1. Tujuan dan Fungsi


Mahkamah Internasional (ICJ) adalah lembaga peradilan utama dalam hukum internasional. Tujuannya adalah menyelesaikan perselisihan antara negara-negara berdaulat melalui putusan yang mengikat.

ICJ memiliki yurisdiksi atas sengketa yang diajukan oleh negara-negara anggota PBB atau melalui perjanjian khusus.

Fungsinya mencakup memberikan putusan terhadap sengketa perbatasan, hak asasi manusia, dan masalah hukum lainnya yang melibatkan negara-negara.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), di sisi lain, didirikan untuk menangani individu yang diduga melakukan kejahatan serius di bawah yurisdiksi ICC.

ICC berfokus pada penuntutan individu, terlepas dari kewarganegaraan mereka. Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi ICC meliputi genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan.

ICC bertujuan memastikan pertanggungjawaban individu atas tindakan mereka yang melanggar hukum internasional.

2. Yurisdiksi


ICJ memiliki yurisdiksi terbatas pada sengketa antara negara-negara berdaulat. Ini berarti ICJ hanya dapat memutuskan kasus yang diajukan oleh negara-negara.

Di sisi lain, ICC memiliki yurisdiksi atas individu, terlepas dari kewarganegaraan mereka. Jika seseorang diduga melakukan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC, pengadilan dapat menuntutnya.

3. Sejarah dan Pendirian


ICJ didirikan pada tahun 1945 sebagai organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Statuta ICJ mengatur prosedur dan fungsi lembaga ini.

Sementara itu, ICC didirikan pada tahun 2002 oleh Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.

ICC beroperasi secara independen dan memiliki yurisdiksi yang lebih spesifik dalam penuntutan individu.

4. Fokus


ICJ berfokus pada penyelesaian sengketa antara negara-negara. Putusan ICJ mengikat negara-negara yang bersengketa.

Di sisi lain, ICC berfokus pada penuntutan individu yang diduga melakukan kejahatan serius. ICC tidak memutuskan sengketa antara negara-negara, tetapi mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional.

5. Anggota dan Struktur


ICJ memiliki satu dewan hakim yang mendengarkan argumen dari negara-negara yang disengketakan. Setiap negara anggota PBB dapat mengajukan kasus ke ICJ.

ICC memiliki dewan hakim dan jaksa. Jaksa ICC mengajukan tuntutan terhadap tersangka yang diduga melakukan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC. ICC juga memiliki mekanisme untuk melibatkan korban dalam proses peradilan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Menlu Iran dan Pemimpin...
Menlu Iran dan Pemimpin Hamas di Gaza Bahas Perkembangan Terkini Palestina
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Laporan Media: Israel...
Laporan Media: Israel Bangun Jaringan Militer Rahasia di Azerbaijan, Dekat Perbatasan Iran
Terungkap! Israel Sudah...
Terungkap! Israel Sudah Siapkan Perang Berhari-hari Lawan Iran, Panggil Tentara Cadangan
Rekomendasi
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Berita Terkini
Siapa Liao Dan? Pria...
Siapa Liao Dan? Pria yang Dijuluki Penipu Paling Setia di China
Trump: 2 Minggu Lagi,...
Trump: 2 Minggu Lagi, AS Nyatakan Kemenangan Total atas Iran!
Helikopter Apache AS...
Helikopter Apache AS Jatuh di Dekat Selat Hormuz, Ditembak Iran?
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved