Gerak Jokowi di Balik Pembebasan Siti Aisyah

Senin, 11 Maret 2019 - 12:53 WIB
Gerak Jokowi di Balik Pembebasan Siti Aisyah
Gerak Jokowi di Balik Pembebasan Siti Aisyah
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membeberkan peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pemerintah membantu membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Perempuan muda Indonesia itu dibebaskan hakim pengadilan di Malaysia, Senin (11/3/2019) setelah jaksa mencabut dakwaan.

Kim Jong-nam adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Siti dan perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kedunya dituduh mengoleskan racun saraf VX ke wajah korban.

"Ini proses panjang upaya pemerintah dalam membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati, karena memang saat itu terancam hukuman mati," kata juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Christiawan Nasir.

"Sejak Siti terancam hukuman mati, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan koordinasi erat antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polisi Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Koordinasi bersama pengacara yang ditunjuk pemerintah Indonesia," lanjut Arrmanatha.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum menghentikan tutuntan, dan Siti Aisyah dibebaskan," ujarnya.

Menurut Arrmanatha, Siti saat ini seharusnya sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. "Karena setelah dibebaskan, dia dibawa langsung ke KBRI," ujarnya.

"Sekarang proses membawa Siti Aisyah ke Indonesia. Saat ini dalam proses administrasi, setelah selesai akan dibawa pulang," imbuh diplomat Indonesia tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pesan singkat kepada SINDOnews.com, mengonfirmasi pembebasan Siti Aisyah.

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah," tulis Iqbal.

"Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan Discharge Not Amounting to Acquital," lanjut Iqbal.

Menurutnya, KBRI langsung membawa Sitis Aisyah ke KBRI. "Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah akan dipulangkan," katanya.

Para pejabat yang hadir dalam persidangan hari ini antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4930 seconds (0.1#10.140)