Senator AS Peringatkan soal ICC Buru Netanyahu: Kita Selanjutnya!

Kamis, 23 Mei 2024 - 20:33 WIB
loading...
Senator AS Peringatkan...
Senator Lindsey Graham dari Partai Republik Carolina Selatan. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bersedia mengejar para pemimpin Israel, maka mereka tidak akan ragu untuk menyerang para anggota parlemen Amerika Serikat (AS).

Peringatan itu diungkap Senator Lindsey Graham dari Partai Republik Carolina Selatan. Dia bersatu dengan Partai Demokrat dalam menyerukan sanksi terhadap pengadilan Den Haag tersebut.

Jaksa ICC Karim Khan telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Khan beralasan ada “alasan yang masuk akal untuk percaya” bahwa mereka bersalah atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” dalam konflik Gaza. Khan juga telah meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga anggota senior Hamas.

“Kita, mudah-mudahan, bersama-sama, akan menemukan cara untuk menyatakan ketidaksenangan kita kepada ICC karena jika mereka melakukan hal ini terhadap Israel, maka kitalah yang berikutnya,” ujar Graham pada Selasa, pada sidang subkomite alokasi anggaran Senat yang dihadiri Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.

“Ya, Anda dapat bertepuk tangan sesuka Anda,” jawab Graham, ketika sekelompok pengunjuk rasa di ruangan tersebut mulai bertepuk tangan atas komentar, “Kita berikutnya”.



Dia berpendapat AS perlu menjatuhkan sanksi terhadap ICC “untuk tidak hanya membantu teman-teman kita di Israel tetapi juga melindungi diri kita sendiri dari waktu ke waktu,” dan mencatat pengadilan “berusaha mengejar tentara kita di Afghanistan, namun alasan tetap berlaku.”

Washington telah memberikan sanksi kepada jaksa ICC yang mencoba menyelidiki tuduhan kekejaman dan kejahatan perang yang dilakukan AS dan sekutunya di Afghanistan.

Awal bulan ini, belasan senator menulis surat kepada Khan untuk mengingatkannya bahwa undang-undang AS mengizinkan “segala cara yang diperlukan dan sesuai” untuk membela orang Amerika atau sekutunya, yang diburu oleh pengadilan. Undang-undang tahun 2002 ini dijuluki “Undang-Undang Invasi Den Haag”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)