Jerman Siap Patuhi ICC Jika Perintahkan Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
Kamis, 23 Mei 2024 - 12:39 WIB
loading...
Pemerintah Jerman siap mematuhi ICC jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Foto/REUTERS
A
A
A
BERLIN - Pemerintah Jerman menyatakan siap mematuhi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Dalam konferensi pers hari Rabu (22/5/2024), juru bicara pemerintah Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebestreit, ditanya apakah Berlin akan melaksanakan surat perintah penangkapan dari ICC terhadap PM Netanyahu.
“Tentu saja ya, kami mematuhi hukum,” jawabnya seperti dikutip dariDie Welt, Kamis (23/5/2024).
Pernyataan itu muncul setelah Duta Besar Israel untuk Berlin, Ron Prosor, mendesak pemerintahan Scholz untuk menentang ICC.
Baca Juga: Norwegia: Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan, Kami Tangkap Netanyahu!
Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah mengajukan permohonan pada hari Senin untuk dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Dalam konferensi pers hari Rabu (22/5/2024), juru bicara pemerintah Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebestreit, ditanya apakah Berlin akan melaksanakan surat perintah penangkapan dari ICC terhadap PM Netanyahu.
“Tentu saja ya, kami mematuhi hukum,” jawabnya seperti dikutip dariDie Welt, Kamis (23/5/2024).
Pernyataan itu muncul setelah Duta Besar Israel untuk Berlin, Ron Prosor, mendesak pemerintahan Scholz untuk menentang ICC.
Baca Juga: Norwegia: Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan, Kami Tangkap Netanyahu!
Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah mengajukan permohonan pada hari Senin untuk dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Lihat Juga :